Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi: Annar Sampetoding Otak Sekaligus Pemodal Mesin Cetak Uang Palsu UIN Alauddin

Annar diketahui berada di RS Bhayangkara Makassar pasca ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Gowa.

DOK PRIBADI
Kapolda Sulsel Irjen Yudiawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi merilis perkembangan terbaru kasus uang palsu.  

TRIBUN-GOWA.COM - Polisi memastikan berkas perkara Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) merupakan otak sindikat pencetak dan peredaran uang paksu.

Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi saat Rilis Akhir Tahun di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulsel, Senin (30/12/2024).

Tak hanya itu, ide, pemodal, pembelian mesin uang palsu ini dari inisiatif Annar.

"Otak pelaku adalah inisial ASS. Dimana perannya yang bersangkutan adalah pertama pemberi ide, kemudian yang ikut modalin, kemudian ikut membeli mesin. Kemudian pemberi pemerintah," jelasnya

Annar diketahui berada di RS Bhayangkara Makassar pasca ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Gowa.

Annar dilarikan ke rumah sakit oleh penyidik Polres Gowa, setelah mengeluh sakit.

Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak yang dikonfirmasi membenarkan kondisi Annar.

"Iya dibawa ke rumah sakit," kata AKBP Reonald Simanjuntak kepada tribun, Sabtu (28/12/2024) malam.

Menurut Reonald, mendapatkan perawatan di rumah sakit sudah menjadi hak bagi seseorang meski telah ditetapkan tersangka.

"Jadi haknya memang tersangka apabila sakit, kita bantarkan," jelas mentan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.

Dua juga memastikan proses hukum tetap berjalan meski Annar sakit.

Annar disebut syok dan drop seusai ditetapkan tersangka dan akan ditahan.

Reonald menyebutkan  ASS memiliki riwayat jantung dan prostat.

Sebelumnya Annar diperiksa maraton di Polres Gowa, terkait kasus pabrik uang palsu UIN Alauddin.

Annar disebut tiba di Polres Gowa, Kamis (26/12/2024) sekira pukul 19.00 Wita, didampingi pengacara atau pendamping hukumnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved