Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tahun Baru 2025

Masyarakat Bone Dilarang Bakar Petasan di Jalanan

Kasat Lantas Polres Bone Iptu Musmulyadi mengeluarkan beberapa imbauan untuk masyarakat Kabupaten Bone. 

Penulis: Wahdaniar | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun Timur/Wahdaniar
Salah satu penjual petasan di Jalan Besse Kajuara, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Harga petasan bervariasi, mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 100 ribu per pcs.   

TRIBUNBONE.COM, BONE - Menjelang pergantian tahun, Kasat Lantas Polres Bone Iptu Musmulyadi mengeluarkan beberapa imbauan untuk masyarakat Kabupaten Bone

Salah satunya larangan penggunaan petasan di bahu jalan. 

Hal tersebut bertujuan guna menekan risiko terjadinya kecelakaan jelang perayaan Tahun Baru 2025.

“Gunakan sabuk keselamatan saat berkendara bagi pengendara Roda 4 atau lebih,”ujarnya saat dikonfirmasi tribun-timur.com di aula Polres Bone, Senin (30/12/2024). 

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api.

"Khususnya di badan jalan atau media jalan yang dapat mengganggu pengendara lain," ujarnya.

Kasat Lantas Polres Bone, Iptu Musmulyadi
Kasat Lantas Polres Bone, Iptu Musmulyadi (Ist)

Baca juga: Penjual Petasan Marak di Bone Jelang Tahun Baru

“Jangan pula menggunakan knalpot tidak sesuai spektek dan melakukan konvoi atau ugal-ugalan di jalan raya," sambungnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berkendara di bawah pengaruh alkohol. 

"Jangan mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol, bagi pengemudi motor gunakan helm SNI demi keselamatan di jalan raya," harapnya.

Semua pengendara, baik roda dua maupun roda empat, harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai.

"Pengendara sepeda motor juga diingatkan agar tidak membawa atau membonceng lebih dari satu orang penumpang," imbaunya

Ia berharap masyarakat Kabupaten Bone dapat menjalankan imbauannya itu demi keselamatan bersama, baik untuk diri sendiri maupun orang lain. 

Harga Petasan Naik

Harga petasan dan kembang api diperkirakan akan mengalami kenaikan pada tahun depan.

Kenaikan ini diprediksi disebabkan oleh penyesuaian pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025.

"Harga petasan dan kembang api pasti naik, (Kenaikan PPN 12 persen) pasti ngaruh," ujar Kartini, pedagang petasan dan kembang api di Pasar Gembrong, Jatinegara. Menurut Kartini, kenaikan harga sudah mulai terasa sejak akhir tahun ini.  

Ia menjelaskan bahwa kenaikan tersebut akan berdampak pada harga jual ke konsumen. Soal Amnesti untuk Koruptor Artikel Kompas.id "Kalau kasarnya bisa 100-150 ribu naiknya per karton," tambahnya.

Ia pun bisa memprediksi bahwa kenaikan harga kembang api dan petasan akan berpengaruh kepada menurunnya daya beli masyarakat. "Kalau pembeli mah tahu sendiri, maunya murah," ujar dia.

Kebijakan kenaikan PPN ini sendiri diketahui menuai penolakan dari masyarakat.  

Awalnya, pemerintah menjanjikan bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah.

Namun, kenyataannya, berbagai barang dan jasa terkena dampaknya.

Sejumlah tokoh dan akademisi menyarankan agar pemerintah mencari alternatif lain untuk menambah pendapatan negara.

Mereka menilai kenaikan PPN 12 persen ini berpotensi membebani rakyat, terutama bagi para pelaku usaha kecil seperti Kartini.

Dengan kenaikan ini, para pedagang berharap pembeli tetap memahami kondisi pasar dan tetap membeli meski harga mengalami penyesuaian.

(tribun-timur.com/kompas.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved