Ujian Nasional
Kementerian Pendidikan Kembalikan Ujian Nasional
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) sudah menyiapkan Ujian Nasional (UN) untuk kembali dilaksanakan di sekolah.
TRIBUN-TIMUR.COM- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Dr Abdul Muti mengungkapkan Kementeriannya sudah menyiapkan Ujian Nasional (UN) untuk kembali dilaksanakan di sekolah.
Hanya saja, menurut Abdul, UN belum akan dilaksanakan pada 2025.
“Ujian Nasional sudah siap sebenarnya secara konsep, tapi 2025 ini belum kami laksanakan,” ujar Abdul di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Abdul menjelaskan, jika skemanya sudah jelas, pemerintah akan mengumumkan pelaksanaan Ujian Nasional tersebut.
“Insya Allah kalau nanti sudah masuk pada tahun pelajaran yang berikutnya, skemanya seperti apa, itu nanti akan kami umumkan pada waktunya. Tunggu sampai ada pengumuman resmi,” kata Abdul.
Diketahui, penghapusan Ujian Nasional (UN) di jenjang SD, SMP dan, SMA masih menuai pro dan kontra di masyarakat.
Ada yang mendukung, ada pula yang menolak.
UN Dibatalkan
Pemerintah membatalkan Ujian Nasional 2020 sebagai akibat dari pandemi COVID-19 di Indonesia yang ditetapkan sebagai pandemi oleh WHO pada bulan Maret 2020, muncul wacana dari berbagai pihak untuk meniadakan Ujian Nasional tahun 2020.
Selain itu, mulai tahun 2021 Ujian Nasional sendiri mulai diwacanakan untuk dihapus berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Alasan-alasan yang umum disampaikan sebagai dasar argumen pembatalan Ujian Nasional 2020 ini adalah risiko pelaksanaan UN yang sangat tinggi akibat pandemi COVID-19.
Kemudian, terdapat usulan alternatif terkait ujian akhir (Ujian Nasional) diputuskan berdasarkan kebijakan pada masing-masing sekolah.
Pada tanggal 24 Maret 2020 pada saat pelaksanaan rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membatalkan Ujian Nasional 2020 yang diadakan untuk tingkat Sekolah menengah atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliah (MA), Sekolah menengah pertama (SMP) atau setingkat Madrasah sanawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Alasan dari pembatalan tersebut adalah Pandemi Covid-19 yang sangat menggangu proses pendidikan di Indonesia.
Sementara, untuk pelajar lain yang tidak melaksanakan Ujian Nasional, proses belajar mengajar telah diantisipasi dengan melakukan pembelajaran dari rumah untuk meredam perluasan penyebaran wabah tersebut.
Pengumuman terkait pembatalan UN 2020 dan pembelajaran jarak jauh ini disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman.
Ia juga menambahkan, peniadaan UN menjadi penerapan kebijakan social distancing (pembatasan sosial) untuk memotong rantai penyebaran virus Corona SARS 2 atau Covid-19.
Tentang Ujian Nasional
Ujian Nasional, biasa disingkat UN/UNAS, adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Depdiknas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Lebih lanjut dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.
Proses pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan pada akhirnya akan dapat membenahi mutu pendidikan.
Pembenahan mutu pendidikan dimulai dengan penentuan standar.
Penentuan standar yang meningkat diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan, yang dimaksud dengan penentuan standar pendidikan adalah penentuan nilai batas (cut off hiscore).
Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi tertentu.
Bila itu terjadi pada ujian nasional atau sekolah maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan tidak lulus disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan disebut standard setting.
Manfaat pengaturan standar ujian akhir:
- Adanya batas kelulusan setiap mata pelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi minimum.
- Adanya standar yang sama untuk setiap mata pelajaran sebagai standar minimum pencapaian kompetensi.
Jenis ujian
Ujian Negara, 1965–1971
Ujian Sekolah, 1972–1979
Evaluasi Belajar Tahap Nasional, 1980–2002
Ujian Akhir Sekolah, 2003-2007
Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional, 2008-2010
Ujian Nasional, 2011-2020
(kompas.com/tribun-timur.com)
| TKA Resmi Gantikan Ujian Nasional, Mulai Diterapkan Tahun 2025 |
|
|---|
| Siap-siap! Ujian Nasional Kembali Digelar tahun 2026 |
|
|---|
| TERBARU Kebijakan Nadiem Makarim Menteri Jokowi; Ujian Nasional Ditiadakan,ini Syarat Kelulusan 2021 |
|
|---|
| UN Ditiadakan, Begini Tanggapan Kepala SMAN 17 Makassar |
|
|---|
| 6 Fakta Ujian Nasional Tahun 2020 Ditiadakan Karena Covid-19: Desakan DPR RI hingga Puncak Corona |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/UN-Dikembalikan.jpg)