Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gugatan Pilgub Sulsel

Danny-Azhar Gugat Hasil Pilgub Sulsel ke MK, 4 TPS Padang Sappa Masuk Lokus Gugatan

Danny-Azhar menggugat hasil Pilkada ke MK. KPU Luwu sebut ada 4 TPS Padang Sappa yang diduga terlibat dalam gugatan terkait rendahnya partisipasi.

Tribun Timur
Ketua KPU Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan Abdullah Sappe Ampin Maja. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Pasangan Calon Gubernur Sulawesi Selatan Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad menggugat hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan pada Rabu, 11 Desember 2024, pukul 18:43 WIB, dengan Akta Pengajuan Permohonan nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Ketua Tim Hukum Danny-Azhar, Irianto Ahmad, menerangkan bahwa materi gugatan yang dilayangkan terkait rendahnya partisipasi pemilih diduga disebabkan oleh adanya kecurangan.

"Alasan menggugat (karena) tingkat partisipasi rakyat yang rendah, undangan pemilih banyak yang tidak sampai, sehingga banyak yang tidak ke TPS," jelasnya belum lama ini.

Dia juga mencurigai keterlibatan penjabat (Pj) kepala daerah selama proses tahapan Pilkada disinyalir mendukung kandidat nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati-Rusdi.

Irianto juga menyebut ASN dan kepala desa diduga membuat program untuk mengkampanyekan Sudirman-Fatma.

"Lalu keterlibatan ASN dan kepala desa di berbagai kabupaten/kota untuk mengkampanyekan paslon 2. Adanya program pemerintah yang menggunakan APBD untuk mengikutkan paslon nomor 2 seperti perayaan HUT Provinsi Sulsel ke-355 tahun," bebernya.

Ketua KPU Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Abdullah Sappe Ampin Maja, menyebut pihaknya sudah diminta menyiapkan dokumen untuk menghadapi gugatan Danny-Azhar di MK.

"Makanya kita diminta dokumen daftar hadir, berita acara tanda tangan saksi, berita acara pleno diminta KPU Sulsel. Untuk persiapan kelengkapan alat bukti semua kabupaten/kota dan semua TPS," bebernya, Sabtu (28/12/2024).

Kata Sappe, menurut informasi yang didapatkan, ada 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, yang menjadi lokus gugatan.

"Kalau tidak salah itu Padang Sappa, hanya saja locusnya ada 4 atau 5 TPS. Itu yang kayaknya menurut informasi yang masuk. Karena kita belum disampaikan jenis perkara," akunya.

Kendati demikian, Sappe menerangkan bahwa dia belum mengetahui jenis gugatan yang diajukan salah satu paslon ke MK.

"Makanya kita diminta dokumen daftar hadir, berita acara tanda tangan saksi, berita acara pleno diminta KPU Sulsel. Untuk persiapan kelengkapan alat bukti semua kabupaten/kota dan semua TPS," terangnya.

Sebelumnya, KPU Sulsel menyatakan kesiapan menghadapi gugatan yang diajukan pasangan calon (Paslon) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Saat ini, ada 11 gugatan yang masuk di MK dari calon kepala daerah di Sulsel.

Komisioner KPU Sulsel, UPI Hastati, mengatakan bahwa pihaknya sangat fokus dalam merapikan administrasi dan penggunaan hak pilih pada hari pelaksanaan pemungutan suara.

"Kami konsen untuk merapikan administrasi terkait penggunaan hak pilih pada hari pelaksanaan pemungutan suara. Kami juga memastikan pencatatan mengenai distribusi pemberitahuan kepada pemilih berjalan dengan baik," katanya saat dihubungi, Rabu (25/12/2024).

Upi mengaku, KPU Sulsel telah mengundang komisioner dari 24 kabupaten/kota di Sulsel untuk membahas sengketa terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Selain itu, pembahasan juga mencakup 10 kabupaten yang menjadi lokus sengketa dalam pemilu ini.

Adapun kata Upi, KPU Sulsel mempersiapkan pembentukan tim Penghitung Hasil Pemilihan (PHP) 2024, yang nantinya akan dibagi tugas untuk mengelola tahapan sengketa.

"Tim PHP 2024 sudah harus siap dalam menghadapi proses hukum yang mungkin muncul terkait hasil pemilu," tambahnya.

KPU Sulsel, kata Upi, berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta siap menghadapi segala potensi gugatan yang akan diajukan ke MK.

Olehnya, ia berharap dapat mempertanggungjawabkan seluruh proses secara detail sebagai tanggung jawab mereka sebagai penyelenggara pemilu.

"Hal ini sebagai wujud dari prinsip akuntabilitas selaku penyelenggara," jelasnya.

Diketahui, sudah ada 11 pasangan calon kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Salah satunya adalah gugatan dari calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Danny Pomanto - Azhar Arsyad.

Pasangan tersebut secara resmi mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulsel 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan pada Rabu, 11 Desember 2024, pukul 18:43 WIB, dengan Akta Pengajuan Permohonan nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Kemudian ada paslon calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare nomor urut 4, Erna Rasyid Taufan - M Rahmat Sjamsu Alam, dengan Akta Pengajuan Permohonan nomor 18/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Lalu, paslon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba nomor urut 1, Jamaluddin M Syamsir - Tomy Satria Yulianto tercatat dengan nomor pengajuan 53/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Kemudian, paslon Yohanis Bassang - Marthen Rante Tondok yang menggugat ke MK atas hasil Pilkada Toraja Utara dengan nomor pengajuan 35/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Lalu, paslon Bupati dan Wakil Bupati Takalar, Syamsari dan M. Natsir Ibrahim juga melakukan gugatan dengan nomor 79/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Ada juga pasangan Ahmad Jaya Baramuli - Abdillah Natsir yang mengajukan permohonan ke MK dengan nomor pengajuan 123/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dengan KPU Kabupaten Pinrang sebagai termohon.

Kemudian, paslon calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep, Andi Muhammad Khairul Akbar dan Amiruddin juga melakukan gugatan dengan nomor permohonan 117/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Nama calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Farid Kasim Judas - Nurhaeni, juga mengajukan gugatan ke MK dengan nomor 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Lalu ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Selayar, Ady Ansar dan M Suwadi, yang melakukan gugatan dengan nomor 191/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Terakhir, ada pasangan Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby, calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, yang mengajukan gugatan ke MK dengan nomor 234/PAN.MK/e-AP3/12/2024. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved