Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sindikat Uang Palsu UIN

Punya Peran Vital Uang Palsu Andi Ibrahim Cs di UIN Alauddin, Mengapa ASS Tak Masuk DPO Polisi?

Sudah ada 17 orang ditangkap kasus uang palsu UIN, termasuk Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim.

Editor: Sudirman
Ist
AKBP Reonald Simanjuntak dan Andi Ibrahim. AKBP Reonald menyebut ASS bukanlah DPO kasus uang palsu UIN Alauddin. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi membantah ASS adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus uang palsu UIN Alauddin, Makassar.

Padahal ASS disebut memiliki peran vital kasus uang palsu UIN Alauddin.

Sudah ada 17 orang ditangkap kasus uang palsu UIN, termasuk Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim.

"Masih sama seperti kemarin 3 DPO. ASS ini belum DPO. Jadi ASS ini di luar dari 3 orang DPO," ujar Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Rabu (25/12/2024).

Identitas ketiga DPO telah dikantongi polisi.

Baca juga: Uang Palsu dan Pilkada Palsu

AKBP Reonald Simanjuntak memastikan sementara melakukan pengejaran terhadap tiga orang DPO.

Polisi telah memanggil ASS untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan pertama, ia mangkir dari panggilan polisi.

Polisi kembali melakukan pemanggilan kedua terhadap ASS.

"Sebagai penyidik maka sudah kita layangkan surat panggilan pemeriksaan kedua. Kami berharap yang bersangkutan (ASS) kooperatif agar segera didapatkan keterangannya," ujarnya.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini mengaku ASS merupakan orang yang berpendidikan.

Sehingga diharapkan patuh terhadap hukum.

Apabila ASS kembali mangkir dari panggilan polisi, maka akan dilakukan penjemputan paksa.

"Kalau aturannya adalah panggilan pertama tidak datang panggilan kedua pun bisa kami jemput paksa. Dengan surat perintah membawa. Tetapi kami berharap beliau (ASS) lebih kooperatif," ucapnya

Keterangan ASS dianggap penting untuk memenuhi kebutuhan penyidik dalam kasus sindikat uang palsu tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved