Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2024

Aturan Isi Formasi Kosong CPNS 2024 Kebutuhan Umum dan Khusus Setelah SKB

Berikut bunyi aturan pengisian formasi kosong untuk kebutuhan formasi umum dan formasi khusus CPNS 2024

Editor: Ari Maryadi
Humas BKN
Para peserta test CPNS lingkup BNPB - Resmi dari Menpan RB, Pelamar CPNS 2024 Kode P/L-2 bisa ikut Optimaisasi Pegisian formasi Kosong. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Berikut bunyi aturan pengisian formasi kosong untuk kebutuhan formasi umum dan formasi khusus.

Seperti kita ketahui seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS 2024) terdiri dari formasi umum dan formasi khusus.

Untuk formasi khusus ada beberapa bagian.

Antara lain formasi lulusan terbaik atau cumlaude.

Adapula formasi khusus putra/putri Papua.

Formasi khusus putra/putri Kalimantan.

Serta formasi khusus penyandang disabilitas.

Gelaran seleksi CPNS 2024 telah selesai. Peserta telah menjalani SKD dan SKB.\

Peserta yang kalah peringkingan bisa mengisi formasi yang kosong.

Namun ada sejumlah aturan untuk pengisian formasi kosong CPNS 2024.

Demikian diatur dalam Kepmenpan-RB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Aturan tersebut merinci ketentuan pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi.

Jumat 20 Desember 2024 hari ini jadi hari terakhir pelaksanaan SKB CAT atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Computer Assisted Test.

Skor hasil SKB CAT ditayangkan secara langsung melalui kanal Youtube BKN masing-masing.

Peserta sudah bisa menghitung peringkat masing-masing.

Adapun bobotnya yakni 40 persen skor SKD ditambah 60 persen bobot skor SKB.

Kepmenpan-RB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024, merinci ketentuan pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi.

Diktum ketiga puluh lima menjelaskan, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi dilakukan dengan ketentuan:

1. Jabatan kebutuhan umum belum terpenuhi 

Bagi jabatan pada kebutuhan umum, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang sama.

Selain itu, pelamar yang mengisi jabatan kosong ini harus memenuhi nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

Sebagaimana diketahui, seleksi CPNS terdiri dari dua kebutuhan, yakni kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.

Kebutuhan khusus sendiri terdiri atas putra/putri lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, diaspora, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan.

2. Jabatan kebutuhan khusus belum terpenuhi 

Jika jabatan kebutuhan khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan sama, tetapi dari unit penempatan atau lokasi kebutuhan berbeda.

Tidak hanya itu, pelamar yang mengisi juga wajib memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.

3. Jika jabatan masih kosong 

Jika masih kosong, sesuai diktum ketiga puluh enam, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda.

Pelamar yang diambil untuk mengisi formasi ini juga harus memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan memiliki peringkat terbaik.

Namun, ketentuan ini dikecualikan pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas dan putra/putri Papua.

Nilai ambang batas SKD CPNS 2024 

Nilai ambang batas atau passing grade (PG) SKD CPNS berbeda-beda tergantung pada subtes dan kategori kebutuhan masing-masing.

Untuk kebutuhan umum dan putra/putri Kalimantan, nilai ambang batas SKD yang harus dipenuhi mencakup:

Tes wawasan kebangsaan (TWK): 65

Tes inteligensia umum (TIU): 80

Tes karakteristik pribadi (TKP): 166.

Sementara itu, nilai passing grade SKD CPNS 2024 untuk formasi kebutuhan khusus adalah sebagai berikut:

1. Lulusan cumlaude dan diaspora

Nilai kumulatif SKD: Paling rendah 311

Nilai TIU: Paling rendah 85.

2. Penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan daerah tertinggal

Nilai kumulatif SKD: paling rendah 286

Nilai TIU: Paling rendah 60.

Nantinya, penentuan kelulusan CPNS akan ditentukan dari hasil integrasi nilai SKD akan SKB dengan bobot masing-masing 40 persen SKD dan 60 persen SKB.

Jika masih ada formasi yang kosong, maka dimungkinkan untuk diisi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kepmenpan-RB Nomor 320 Tahun 2024.

(Sumber: Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peserta Kalah Ranking Disebut Bisa Isi Formasi Kosong CPNS 2024, Ini Kata BKN"

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved