Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2024

Aturan Isi Formasi Kosong CPNS 2024 Kebutuhan Umum dan Khusus Setelah SKB

Berikut bunyi aturan pengisian formasi kosong untuk kebutuhan formasi umum dan formasi khusus CPNS 2024

Editor: Ari Maryadi
Humas BKN
Para peserta test CPNS lingkup BNPB - Resmi dari Menpan RB, Pelamar CPNS 2024 Kode P/L-2 bisa ikut Optimaisasi Pegisian formasi Kosong. 

Adapun bobotnya yakni 40 persen skor SKD ditambah 60 persen bobot skor SKB.

Kepmenpan-RB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024, merinci ketentuan pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi.

Diktum ketiga puluh lima menjelaskan, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi dilakukan dengan ketentuan:

1. Jabatan kebutuhan umum belum terpenuhi 

Bagi jabatan pada kebutuhan umum, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang sama.

Selain itu, pelamar yang mengisi jabatan kosong ini harus memenuhi nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

Sebagaimana diketahui, seleksi CPNS terdiri dari dua kebutuhan, yakni kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.

Kebutuhan khusus sendiri terdiri atas putra/putri lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, diaspora, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan.

2. Jabatan kebutuhan khusus belum terpenuhi 

Jika jabatan kebutuhan khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan sama, tetapi dari unit penempatan atau lokasi kebutuhan berbeda.

Tidak hanya itu, pelamar yang mengisi juga wajib memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.

3. Jika jabatan masih kosong 

Jika masih kosong, sesuai diktum ketiga puluh enam, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda.

Pelamar yang diambil untuk mengisi formasi ini juga harus memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan memiliki peringkat terbaik.

Namun, ketentuan ini dikecualikan pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas dan putra/putri Papua.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved