Bejat! Senior FK Undip Peras dan Bully Mahasiswa Pendidikan Spesialis
Polda Jateng menetapkan tiga tersangka atas kasus kematian dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
"Iya ada tiga tersangka, mereka para senior korban," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita uang sejumlah Rp 97.770.00 dari tangan ketiga tersangka.
"Dari ketiga tersangka kami menyita barang bukti sebesar Rp 97.770.000. Hasil dari rangkaian dari peristiwa tersebut," sambung Artanto.
Artanto menuturkan, ketiganya dijerat pasal berlapis, Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP soal Penipuan, dan Pasal 335 soal Pengancaman atau Teror terhadap Orang Lain.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," ujarnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi ketiganya belum ditahan karena masih menunggu keputusan dari penyidik.
Ketiga tersangka tak ditahan karena dinilai kooperatif.
"Iya belum (ditahan) itu pertimbangan penyidik,"
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS 2 Pejabat Undip dan 1 Dokter Senior Resmi Jadi Tersangka Pemerasan Mahasiswi PPDS
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)(Kompas.com, Muchamad Dafi Yusuf)
Jawa Tengah
Polda Jateng
Aulia Risma Lestari
Universitas Diponegoro
Semarang
Fakultas Kedokteran
Kombes Artanto
Tertinggal 19 Poin, Crosser Arsenio Algifari Siap Balikkan Keadaan di Kejurnas Motocross |
![]() |
---|
Bendum Bara JP Sampaikan ke Jokowi: Negara Butuh Sosok Profesional dan Berintegritas |
![]() |
---|
BaraJP ke Kediaman Jokowi Pasca Reshuffle Kabinet, Sekjen: Kami Diminta tetap Dukung Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Modus Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar, Polisi Pengawal Kecolongan |
![]() |
---|
Warga Pati Jateng Demo di Depan KPK, Tuntut Sudewo Dijerat Kasus Suap Proyek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.