Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bejat! Senior FK Undip Peras dan Bully Mahasiswa Pendidikan Spesialis

Polda Jateng menetapkan tiga tersangka atas kasus kematian dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Editor: Muh Hasim Arfah
Handover
Kepolisian Daerah Jawa Tengah ( Polda Jateng ) menetapkan tiga tersangka atas kasus kematian dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Kepolisian Daerah Jawa Tengah ( Polda Jateng ) menetapkan tiga tersangka atas kasus kematian dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah.

Dari tiga tersangka, satu di antaranya seorang pria berinisial TEN yang merupakan Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Undip.

Lalu, dua lainnya berinisial SM, kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi dan ZYA, senior korban.

Ketiga punya peran berbeda dalam kasus kematian dr Aulia Risma.

Dimulai dari TEN yang memanfaatkan senioritasnya untuk meminta uang Biaya Operasional pendidikan (BOP) yang tidak diatur akademik kepada korban.

Sementara SM juga ikut dalam meminta uang BOP dengan memintanya langsung ke bendahara PPDS.

Lalu tersangka terakhir, ZYA sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan, melakukan bullying, dan memaki korban.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan, mereka semua merupakan senior korban.

"Iya ada tiga tersangka, para senior korban," ujar Kombes Artanto, Selasa (24/12/2024).

Mengutip TribunJateng.com, ketiganya dijerat pasal berlapis.

Mulai dari Pasal 368 tentang Pemerasan, Pasal 378 tentang Penipuan, dan Pasal 335 tentang Pengancaman atau Teror Terhadap Orang Lain.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," ujarnya.

Diketahui, Risma Aulia ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Kota Semarang, pada 15 Agustus 2024.

Risma meninggal mengakhiri hidupnya sendiri lantaran diduga mendapatkan bullying dan pemerasan dari seniornya.

Lalu pada 4 September 2024, ibu korban, Nuzmatun Malinah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved