Sindikat Uang Palsu UIN
Ada Apa? Dua Kasus Memiriskan Rusak Citra UIN Alauddin, Pelakunya Libatkan Dosen Gelar Doktor
Rektor UIN Alauddin Prof Hamdan Juhannis memastikan memecat kedua pegawai UIN Alauddin yang terlibat uang palsu.
TRIBUN-TIMUR.COM - Dua kasus rusak citra Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar.
Kedua kasus ini viral dalam waktu berdekatan yaitu uang palsu dan pelecehan.
Kasus uang palsu dan pelecehan sama-sama melibatkan dosen UIN Alauddin.
Mirisnya keduanya merupakan dosen Fakultas Adab dan Humaniora UIN.
Selain itu, ada juga tenaga honorer UIN Alauddin terlibat kasus peredaran uang palsu.
Baca juga: Profesi Mulia Andi Ibrahim Selain Dosen Sebelum Ditangkap Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Kini Hancur
Rektor UIN Alauddin Prof Hamdan Juhannis memastikan memecat kedua pegawai UIN Alauddin yang terlibat uang palsu.
Hamdan Juhanis mengaku tertampar dengan kejadian ini.
Dua kasus rusak citra UIN Alauddin:
1. Uang Palsu
Andi Ibrahim ditangkap kasus uang palsu di UIN Alauddin.
Selain Andi Ibrahim, ada 16 tersangka lainnya telah ditahan di Polres Gowa.
Padahal Andi Ibrahim memiliki jabatan strategis di UIN Alauddin.
Ia menjabat sebagai Kepala Perpustakaan UIN Alauddin. Andi Ibrahim juga bergelar doktor.
Sebelum menjabat Kepala Perpustakaan, Andi Ibrahim, pernah menjabat sebagai Wakil Dekan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin.
Paling memiriskan, pabrik uang palsu ditemukan di gedung perpustakaan UIN Alauddin.
Ia memproduksi uang palsu pecahan Rp100 ribu di kampus UIN Alauddin.
Total ada 4.890 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu disita sebagai barang bukti.
Uang palsu ini ditemukan dalam bentuk kelompok dengan nomor seri yang sama.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, pihaknya saat ini bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) untuk menghitung jumlah uang palsu.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan jika menemukan agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.
Kronologi Pengungkapan Uang Palsu
Kronologi awal terungkapnya kasus uang palsu yang diproduksi dari dalam kampus Universitas Islam Negeri Makassar (UINAM) terungkap.
Hal itu dipaparkan secara gamblang oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Kamis (19/12/2024) siang.
Irjen Pol Yudhiawan mengatakan awal mula kasus ini diselidiki dari adanya laporan masyarakat ke Polsek Pallangga.
Masyarakat tersebut, mendapati adanya peredaran uang palsu di wilayah Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga.
"Masyarakat melapor kepada Polsek (Pallangga) bahwa diduga ada uang kertas palsu yang diedarkan, kemudian oleh tim kami langsung di laporkan di Polres," ujar Yudhiawan.
Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak pun, memerintahkan personel Satreskrim yang dipimpin AKP Bachtiar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Satreskrim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan tepatnya di Jl Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa," ujarnya.
Hasil penyelidikan itu, lanjut Yudhi, diamankanlah sosok pria berinisial M yang diduga mengedarkan uang palsu tersebut.
M diamankan polisi saat melakukan transaksi dengan seseorang inisial AI
Di mana M menjual uang palsu itu kepada AI, dengan kelipatan dua kali lipat dari uang asli yang dibelanjakan
"Uang palsu ini perbandingannya satu banding dua, jadi satu asli dua uang palsu," ungkap Yudhi.
Dari penangkapan M dan AI, polisi terus mendalami kasus itu hingga mendapat mesin pencetakan uang palsu yang ada di dalam Kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Jl Yasin Limpo, Gowa.
Mesin berukuran besar dengan berat diperkirakan dua ton lebih itu, disembunyikan dalam ruangan yang ada di Perpustakaan UINAM.
Total ada 17 tersangka yang telah ditangkap dan kini diamankan di Mapolres Gowa.
Selain itu, polisi juga mengejar tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga kuat juga terlibat dalam kasus tersebut.
2 Dosen Lecehkan Mahasiswi
Mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar diduga jadi korban pelecehan oleh dosennya.
Peristiwa itu terjadi di Kampus II UIN Alauddin, Jl HM Yasin Limpo, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasus dugaan pelecehan ini pun viral di sosial media (sosmed).
Dalam unggahan di akun @sosmedmakassar, dugaan pelecehan seksual ini dialami dua kali oleh korban 9 Oktober dan 30 Oktober 2024.
Korban diduga jadi korban pelecehan saat setor hafalan di ruang kelas 406, lantai 4, Fakultas Adab dan Humaniora UINAM.
Terduga pelakunya berinisial IA.
Informasinya korban dilecehkan dengan cara dipegang tangannya dan bahu serta bagian vital.
Dekan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin Makassar, Prof Barsihannor, mengaku tidak tahu persis dugaan pelecehan tersebut.
Kendati demikian, pihaknya telah menerima laporan dari mahasiswi tersebut.
"Saya tidak tahu persis pak, hingga saat ini hanya berbentuk laporan saja," katanya saat dikonfirmasi via Whatsapp, Selasa (24/12/2024)
Korban telah melaporkan kejadian ini ke Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Alauddin pada 26 November 2024.
Dia mengaku pihaknya masih kesulitan menangani kasus ini. Sebab masih kurangnya alat bukti.
"Tapi masih kesulitan mencari 2 alat bukti. Bukti pertama sudah terpenuhi yaitu laporan mahasiswi yang bersangkutan. Tapi bukti lainnya belum bisa seperti CCTV atau saksi, karena fakultas belum punya CCTV," jelasnya
Kasus ini akan didalami oleh dewan kehormatan UINAM.
"Mungkin nanti Dewan Kerhormatan akan menggali lebih dalam lagi," jelasnya
Siapa 2 DPO Uang Palsu UIN Alauddin dan Apa Perannya? Ini Kata Kapolres AKBP Reonald Simanjuntak |
![]() |
---|
Alasan Kapolres Gowa Tahan Annar Sampetoding di Rutan Makassar, Andi Ibrahim Cs di Polres |
![]() |
---|
Hanya Annar Tersangka Uang Palsu UIN Alauddin Ditahan di Rutan Makassar, di Mana Andi Ibrahim Cs? |
![]() |
---|
Foto Annar Sampetoding di Blok B Mapenaling Rutan Makassar, Lebih Kurus Setelah 2 Hari Ditahan |
![]() |
---|
Kelebihan Blok B Mapenaling Rutan Makassar, Tempat Annar Sampetonding Otak Uang Palsu UIN Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.