Hasto Kristiyanto Tersangka KPK
Sosok 2 Jenderal Polisi Umumkan Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Akpol 1989 dan 1996
Sosok dua jenderal polisi mengumumkan penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
TRIBUN-TIMUR.COM -- Sosok dua jenderal polisi mengumumkan penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Kedua jenderal polisi itu yakni Komisaris Jenderal Polisi Setyo Budiyanto dan Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu.
Setyo Budiyanto lulusan Akademi Kepolisian 1989 atau Akpol 1989.
Jabatannya saat ini Ketua KPK.
Sementara Brigjen Asep Guntur Rahayu lulusan Akpol 1996.
Jabatannya saat ini Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK.
Keduanya didampingi Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, yang juga berlatar polisi.
Tessa Mahardhika Sugiarto dulu perwira Polri yang ditugaskan ke KPK.
Tessa sudah sejak 2017 mundur dari Korps Bhayangakara untuk menjadi pegawai tetap di KPK. Sejak mundur dari Polri, Tessa menjadi pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dI KPK.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan alasan baru menetapkan Hasto Kristiyanto sekarang.
"Jadi kalau rekan-rekan melihat, kasus ini kan sejak 2019 sudah ditangani. Tetapi kemudian baru sekarang, ini karena kecukupan alat buktinya," ungkap Setyo dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, dengan kecukupan alat bukti yang ada KPK lebih yakin untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Setelah tahap pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, ada kegiatan pemeriksaan, ada kegiatan penyitaan terhadap barang bukti elektronik."
"Nah, di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan mengambil keputusan yang tentu melalui tahapan-tahapan kedeputian penindakan, kemudian diputuskan terbit surat perintah penyidikan," ungkap Setyo.
Peran Hasto Kristiyanto
Pada kesempatan tersebut, Setyo Budiyanto juga menyampaikan keterlibatan Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Harun Masiku.
Mulanya, Setyo menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku memberikan suap kepada eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Pileg 2019 lalu.
Setyo mengatakan Hasto meminta agar Harun Masiku ditempatkan pada daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan meski yang bersangkutan berdomisili di Toraja, Sulawesi Selatan.
Dalam raihan suara, Harun Masiku kalah dengan calon legislatif (caleg) PDIP lainnya yaitu, Riezky Aprilia.
Setyo mengatakan seharusnya Riezky Aprilia menjadi sosok yang menggantikan caleg terpilih, Nazarudin Kiemas.
Adapun Nazarudin Kiemas meninggal dunia pada 26 Maret 2019 yang lalu.
Namun, kata Setyo, ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku lewat beberapa upaya yang dilakukan.
Pertama, Hasto melakukan pengujian konstitusional atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
Setelah dikabulkan, ternyata KPU tidak melaksanakan terkait putusan judicial review Hasto yang dikabulkan oleh MA.
Hasto, kata Setyo, lantas mengajukan permintaan fatwa kepada MA.
"Kemudian menandatangani surat nomor 2576 tertanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan judicial review," kata Setyo.
"Setelah ada putusan dari MA, KPU tidak mau untuk melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu, Saudara HK meminta fatwa kepada MA," sambungnya.
Hasto juga berupaya dengan meminta Riezky mengundurkan diri dan diganti oleh Harun Masiku menggantikan Nazarudin yang meninggal dunia.
Namun, kata Setyo, permintaan Hasto itu ditolak oleh Riezky.
Kemudian, Hasto juga berupaya dengan memerintahkan kader PDIP, Saiful Bahri ke Singapura agar Riezky mau mundur tetapi berujung penolakan serupa.
Upaya selanjutnya yang dilakukan Hasto adalah menahan surat undangan pelantikan anggota DPR yang ditujukan kepada Riezky.
"Bahkan surat undangan pelantikan anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Saudara HK dan meminta Saudari Riezky mundur setelah pelantikan," jelas Setyo.
Setyo menyebut upaya selanjutnya yang dilakukan Hasto adalah menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.
"Di mana Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU," jelas Setyo.
Setyo mengatakan lalu Hasto bertemu dengan Wahyu pada 31 Agustus 2019.
Kemudian, berdasarkan penyelidikan, Setyo menyebut uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu dari Hasto.
Hasto juga memiliki peran mengendalikan DTI untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA dan surat pelaksanaan fatwa MA kepada KPU.
Selain itu, Hasto juga meminta DTI untuk melobi anggota KPU agar bisa menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
"Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada komisioner KPU melalui Tio," tutur Setyo.
"Kemudian, HK bersama-sama dengan HM, Saiful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, jumlahnya seperti pada kasus sebelumnya," sambungnya.
Atas perbuatannya ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Profil Komjen Setyo Budiyanto
Profil Komisaris Jenderal Polisi Setyo Budiyanto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.
Setyo Budiyanto lama bertugas di komisi anti rasuah itu.
Pria kelahiran Surabaya 29 Juni 1967 itu lulusan Akademi Kepolisian 1989 atau Akpol 1989.
Ia satu angkatan dengan Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Agus Andrianto.
Setyo Budiyanto lama bertugas di KPK.
Ia pernah menjabat KOORDINATOR SUPERVISI KEDEPUTIAN PENINDAKAN KPK tahun 2019.
Setahun kemudian Setyo Budiyanto menjabat DIREKTUR PENYIDIKAN KPK 2020.
Pada awal 2024, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menugaskan Setyo Budiyanto bertugas di Kementan.
Setyo Budiyanto diamanahi jabatan Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian.
Kamis (21/11/2024), Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua KPK periode 2024-2029.
Hasil pemungutan suara di Rapat Komisi III DPR RI menempatkan nama Setyo Budiyanto sebagai peraih suara terbanyak.
Berikut profilnya:
Komjen. Pol. Drs. Setyo Budiyanto, SH, MH. lahir di Surabaya, Jawa Timur pada 29 Juni 1967.
Sejak 22 Maret 2024, ia mengemban amanat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian RI.
Setyo, lulusan Akpol 1989 ini berpengalaman dalam bidang reserse.
Jabatan terakhir jenderal bintang tiga ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.
Baca juga: Profil Komjen Verdianto Iskandar Bitticaca, Akpol 1988 yang Ikut Masuk Bursa Calon Wakapolri
Riwayat Pendidikan
Akpol (1989)
PTIK (1999)
Sespim (2007)
Sespimti (2017)
2. Profil Brigjen Asep Guntur Rahayu
Brigjen Asep merupakan pria kelahiran Majalengka 25 Januari 1974.
Sebelum terpilih menjadi Dirdik KPK, dia menjabat Kabagpenkompeten Biro Pembinaan Karier (Robinkar) Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri.
Brigjen Asep merupakan Lulusan Akpol tahun 1996.
Pada 2013, dia bertugas di Mabes Polri tepatnya di Dittipikor.
Ia pernah menjabat sebagai Kapolres Cianjur pada tahun 2015.
Dia juga tercatat pernah menjadi Wakapolres Jakarta Pusat pada 2017.
Istri Brigjen Asep merupakan seorang polisi wanita (Polwan) yang bernama AKBP Sumarni.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan KPK Baru Tetapkan Hasto Jadi Tersangka setelah Kasus Harun Masiku Berjalan 5 Tahun
Sehari Sebelum Pemeriksaan, Hasto: PDI Perjuangan Hadapi Jalan Terjal |
![]() |
---|
Chico Hakim: Penggeledahan Rumah Hasto Bagian Drama, Pengalihan Isu Kasus Besar |
![]() |
---|
Sosok Setya Budiyanto, Baru 4 Hari Jabat Ketua KPK Umumkan Tersangka Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Profil Brigjen Asep Guntur Rahayu Akpol 1996 Dampingi Setyo Budiyanto Umumkan Tersangka Hasto |
![]() |
---|
Jenderal Polisi Jelaskan Alasan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.