Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasto Kristiyanto Tersangka KPK

Sosok 2 Jenderal Polisi Umumkan Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Akpol 1989 dan 1996

Sosok dua jenderal polisi mengumumkan penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Editor: Ari Maryadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto (tengah) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan) memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). KPK resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Sosok dua jenderal polisi mengumumkan penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Kedua jenderal polisi itu yakni Komisaris Jenderal Polisi Setyo Budiyanto dan Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu.

Setyo Budiyanto lulusan Akademi Kepolisian 1989 atau Akpol 1989.

Jabatannya saat ini Ketua KPK.

Sementara Brigjen Asep Guntur Rahayu lulusan Akpol 1996.

Jabatannya saat ini Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK.

Keduanya didampingi Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, yang juga berlatar polisi.

Tessa Mahardhika Sugiarto dulu perwira Polri yang ditugaskan ke KPK.

Tessa sudah sejak 2017 mundur dari Korps Bhayangakara untuk menjadi pegawai tetap di KPK. Sejak mundur dari Polri, Tessa menjadi pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dI KPK.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan alasan baru menetapkan Hasto Kristiyanto sekarang. 

"Jadi kalau rekan-rekan melihat, kasus ini kan sejak 2019 sudah ditangani. Tetapi kemudian baru sekarang, ini karena kecukupan alat buktinya," ungkap Setyo dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024).

Menurutnya, dengan kecukupan alat bukti yang ada KPK lebih yakin untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

"Setelah tahap pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, ada kegiatan pemeriksaan, ada kegiatan penyitaan terhadap barang bukti elektronik."

"Nah, di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan mengambil keputusan yang tentu melalui tahapan-tahapan kedeputian penindakan, kemudian diputuskan terbit surat perintah penyidikan," ungkap Setyo. 

Peran Hasto Kristiyanto

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved