Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasto Kristiyanto Tersangka KPK

Rekam Jejak Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, Pekan Lalu Teken SK Pemecatan Jokowi

Rekam jejak Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Rekam jejak Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto Kristiyanto sebelumnya menekan Surat Keputusan (SK) pemecatan Joko Widodo sebagai kader PDI Perjuangan.

SK pemecatan Jokowi sebagai kader PDIP itu bernomor: 1649 /KPTS/DPP/ XII /2024 tertanggal 4 Desember 2024.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam hal ini Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto menandatangani SK tersebut.

Dalam Surat Keputusan Nomor: 1649 /KPTS/DPP/ XII /2024, DPP PDIP menimbang sejumlah hal yang menjadi alasan pemecatan terhadap Jokowi.

Dalam point menimbang, DPP PDIP menyoroti sikap, tindakan dan perbuatan Jokowi selaku kader yang ditugaskan sebagai Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai.

Dimana, telah melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024, dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju).

“Serta terta telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” tulis surat pemecatan itu.

Hasto Kristiyanto Tersangka KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Sebelumnya, gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto telah dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) lalu.

Hasto Kristiyanto akan dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dr. Ir. Hasto Kristiyanto, M.M. merupakan sosok yang kini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.

Hasto bukanlah sosok asing di kancah politik nasional.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved