Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK

Orang Kepercayaan Hasto Kristayanto Bocorkan Perannya dalam Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto menjadi tersangka atas kasus pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024. 

Editor: Muh Hasim Arfah
Handover
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto menjadi tersangka atas kasus pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024.  

TRIBUN-TIMUR.COM- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto menjadi tersangka atas kasus pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024. 

Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pencegahan ke luar negeri terhadap Hasto diberlakukan sejalan dengan mulainya penyidikan. 

Untuk diketahui, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Hasto terbit pada 23 Desember 2024.  

Pencegahan ke luar negeri itu juga berlaku kepada advokat dan kader PDIP Donny Tri Istiqomah, yang juga ditetapkan tersangka oleh KPK bersama dengan Hasto. 

 "Jadi, seperti yang diketahui, pada SOP yang kita miliki, ketika ini naik [penyidikan] juga diikuti dengan pencekalan. 

Pencekalan terhadap yang bersangkutan," ungkap Asep pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024).  Asep menyebut pencegahan ke luar negeri untuk Hasto dan Donny berlaku untuk enam bulan pertama. 

Ternyata KPK mendapatkan peran sentral Hasto dari keterangan Donny Tri Istiqomah. 

Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy mengatakan, penetapan tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristianto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kental dengan aroma politisasi hukum. 

"Seluruh proses ini sangat kental aroma politisasi hukum," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Selasa (24/12/2024).

Dia juga menyebut, upaya kriminalisasi juga pernah disiunggung Hasto di beberapa podcast politik lainnya. 

Dugaan upaya kriminalisasi kepada Hasto Kristiyanto juga terlihat dari pola pengusutan kasusnya. 

Karena menurut Ronny, Hasto mulai dipanggil KPK setelah bersuara kritis terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon wakil presiden. 

"Kalau kita cermati lagi, pemanggilan Sekjen DPP PDI-P dimulai ketika beliau bersuara kritis terkait kontroversi di MK 2023 akhir," imbuh dia. 

Kemudian kasus ini kemudian sempat terhenti, dan dimunculkan lagi setelah Pemilu 2024 dan kembali muncul setelah sempat tenggelam. 

"Kami menduga ini terlihat seperti teror oleh Sekjen PDI-P," kata dia. 

Sosok Donny Tri Istiqomah

Donny Tri Istiqomah, S.H., M.H. adalah seorang advokat.

Menilik akun Instagramnya @donnytriistiqomah, ia juga merupakan Kurator Kepailitan, Legal Drafter, dan pendiri firma hukum bernama DNLAW.

Ia dikenal sebagai tangan kanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Donny Tri Istiqomah lahir di Bondowoso, Jawa Timur pada 27 September 1975.

Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum, Universitas Jember, Jawa Timur.

Doony PDIP
Donny Tri Istiqomah, S.H., M.H. adalah seorang advokat. Menilik akun Instagramnya @donnytriistiqomah, ia juga merupakan Kurator Kepailitan, Legal Drafter, dan pendiri firma hukum bernama DNLAW.

Donny diketahui pernah mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada tahun 2019, dari Fraksi PDIP daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur IV.

Donny Tri Istiqomah dan Hasto Kristiyanto kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Donny Tri bersama dengan Hasto terlibat dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

“Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK (Hasto) selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI (Donny) selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Dikutip dari Kompas.com, KPK mengungkap, Hasto disebut memerintahkan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 sekaligus mengambil dan mengantarkan uang suap yang diberikan kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina.

Dengan bukti yang dimiliki penyidik, KPK resmi mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024, dengan menetapkan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Ungkap Uang Suap Harun Masiku Untuk Wahyu Setiawan Sebagian Berasal Dari Hasto Kristiyanto PDIP

Sebelumnya, Donny dikabarkan sempat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan pada Rabu 8 Januari 2020.

Namun kabarnya ia dilepaskan karena saat itu bertindak sebagai pengacara yang sedang menjalankan tugasnya.

Selain itu, penyidik KPK disebut menggeledah rumah Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (3/7/2024).(*)

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved