Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelecehan di UIN

Mahasiswi UIN Alauddin Diduga Dilecehkan Dosennya saat Setor Hafalan

Mahasiswi UIN diduga jadi korban pelecehan oleh dosennya saat setor hafalan di Kampus II Samata.

|
Ist
mahasiswi UIN Alauddin Makassar diduga jadi korban pelecehan seksual oleh dosennya saat setor hafalan. kampus II UINAM di Jl HM Yasin Limpo, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) 

TRIBUN-GOWA.COM - Mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar diduga jadi korban pelecehan oleh dosennya.

Peristiwa itu terjadi di Kampus II UIN Alauddin, Jl HM Yasin Limpo, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasus dugaan pelecehan ini pun viral di sosial media (sosmed).

Dalam unggahan di akun @sosmedmakassar, dugaan pelecehan seksual ini dialami dua kali oleh korban 9 Oktober dan 30 Oktober 2024.

Korban diduga jadi korban pelecehan saat setor hafalan di ruang kelas 406, lantai 4, Fakultas Adab dan Humaniora UINAM.

Baca juga: Alasan Andi Ibrahim Cetak Uang Palsu di UIN Alauddin Meski Gaji Doktor Rp11 Juta, Pernah Jabat Wadek

Terduga pelakunya berinisial IA.

Informasinya korban dilecehkan dengan cara dipegang tangannya dan bahu serta bagian vital.

Dekan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin Makassar, Prof Barsihannor, mengaku tidak tahu persis dugaan pelecehan tersebut.

Kendati demikian, pihaknya telah menerima laporan dari mahasiswi tersebut.

"Saya tidak tahu persis pak, hingga saat ini hanya berbentuk laporan saja," katanya saat dikonfirmasi via Whatsapp, Selasa (24/12/2024)

Korban telah melaporkan kejadian ini ke Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Alauddin pada 26 November 2024.

Dia mengaku pihaknya masih kesulitan menangani kasus ini. Sebab masih kurangnya alat bukti.

"Tapi masih kesulitan mencari 2 alat bukti. Bukti pertama sudah terpenuhi yaitu laporan mahasiswi yang bersangkutan. Tapi bukti lainnya belum bisa seperti CCTV atau saksi, karena fakultas belum punya CCTV," jelasnya

Kasus ini akan didalami oleh dewan kehormatan UINAM.

"Mungkin nanti Dewan Kerhormatan akan menggali lebih dalam lagi," jelasnya

Kasus Serupa di Unhas

Seorang mahasiswi Universitas Hasanuddin (Unhas) diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan seksual di perguruan tinggi di Indonesia, yang terus meningkat setiap tahun.

Pihak Unhas telah memberikan sanksi awal berupa pencopotan jabatan dan skorsing selama tiga semester terhadap dosen tersebut.

Namun, langkah ini menuai kritik dari sejumlah mahasiswa dan pendamping korban yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan.

Protes atas sanksi ini diwujudkan melalui serangkaian demonstrasi oleh mahasiswa Unhas.

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas merekomendasikan agar rektorat memberikan sanksi tambahan berupa pemberhentian tetap kepada dosen yang bersangkutan.

Merekomendasikan kepada rektor untuk mengusulkan pemberhentian tetap sebagai ASN dosen.

"Namun, keputusan akhir ada di tangan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi," ujar Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patittingi beberapa waktu lalu.

Kasus ini bermula saat korban, seorang mahasiswi tingkat akhir, melaporkan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya pada 25 September 2024, ketika melakukan konsultasi skripsi.

Menurut korban, pelecehan terjadi setelah dosen tidak mengizinkannya pulang usai sesi bimbingan.

Korban melaporkan kejadian ini ke Satgas PPKS Unhas, yang kemudian melakukan investigasi dan menyimpulkan bahwa terduga pelaku terbukti melakukan pelecehan seksual.

"Dosen tersebut langsung dinonaktifkan dari jabatan akademiknya dan dikenakan sanksi berat berupa skorsing selama tiga semester," kata Guru Besar Hukum Unhas ini. 

Namun, pendamping korban, Aflina Mustafainah, menilai hukuman ini tidak mencerminkan keseriusan dalam menangani kasus kekerasan seksual.

"Kalau hanya diskors tiga semester, apa jaminan dosen ini tidak mengulang perbuatannya?" ujar Aflina.

Ketidakpuasan terhadap sanksi ringan ini mendorong mahasiswa Unhas untuk menggelar aksi solidaritas.

Pada Kamis (28/11), insiden pembakaran terjadi di sekitar Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas

Sebanyak 32 mahasiswa diamankan polisi untuk dimintai keterangan, meski keterlibatan mereka dalam insiden tersebut belum terbukti.

Rektorat Unhas kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan tatap muka mahasiswa hingga 1 Desember, menggantinya dengan pembelajaran daring.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami motif penyerangan dan pembakaran ini.

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved