Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

BI: Jangan Belah Uang

Cara ini dilakukan setelah sebelumnya beredar banyak video yang memperlihatkan cara membedakan uang asli dan uang palsu.

Editor: Sudirman
Ist
Headline Tribun Timur Selasa 24 Desember 2024. BI Minta warga tak belah uangnya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Media sosial dihebohkan dengan banyaknya masyarakat yang mencoba mengecek keaslian uangnya. Caranya yaitu dengan mengupas uang pecahan Rp100 ribu.

Cara ini dilakukan setelah sebelumnya beredar banyak video yang memperlihatkan cara membedakan uang asli dan uang palsu.

Salah satunya adalah dengan mengupas atau membelah uang kertas tersebut. Namun, cara yang ditempuh itu dinilai keliru oleh Bank Indonesia (BI).

Pelaksana Pengelolaan Uang Rupiah KPW BI Sulsel Muslimin menegaskan cara tersebut tidaklah benar untuk menguji keaslian uang.

"Membelah uang viral di medsos adalah cara kurang tepat untuk mengenali keaslian uang rupiah," kata Muslimin di Pasar Minasa Maupa, Gowa usai sosialisasi ke warga, Senin (23/12) siang.

Baca juga: Warga Maros Temukan Uang Pecahan Rp100 Ribu Diduga Palsu di ATM, Kapolres: Ujung Kertas Mudah Robek

Muslimin menyebut metode Tiga D menjadi upaya paling efektif untuk mengenali uang palsu atau tidak. Yakni mulai dari dilihat, diraba lalu diterawang.

"Cara benar dengan tiga D. Jadi dilihat, diraba, diterawang bukan dikelupas. Dilihat warnananya telihat terang, diraba ada beberapa item yang terasa kasar. Diterawang ada gambar pahlawan dan gambar saling isi. Di luar itu berarti palsu," kata Muslimin.

Masyarakat diminta tidak gegabah dalam mencoba menguji keaslian uang dengan cara mengelupas.

Muslimin mencontohkan ada beberapa masyarakat dengan sengaja mengelupas uang. Padahal uang tersebut teruji keasliannya oleh Bank Indonesia.

"Yang terkelupas kebanyakan yang tadi pagi datang lapor, setelah kita klarifikasi benar memenuhi ciri-ciri keaslian uang rupiah dan dinyatakan asli," lanjutnya.

Muslimin mengaku uang asli yang terkelupas, bisa ditukarkan ke Bank Indonesia.

Sementara untuk uang palsu, tetap tidak dapat ditukarkan.

Jika ragu terhadap keaslian uang, ada beberapa cara bisa ditempuh masyarakat.

Pertama, jangan membelanjakan uang yang diragukan keasliannya.

Sebab jika terbukti palsu, hal itu melanggar peraturan Undang-Undang (UU).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved