3 Cara Mudah Periksa Keaslian Uang Rupiah Tanpa Mesin Deteksi
Untuk mengidentifikasi keaslian uang Rupiah, masyarakat dapat menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang).
TRIBUN-TIMUR.COM - Terbongkanya pabrik uang palsu di II Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bikin masyarakat sebagian masyarakat jadi ragu dengan keaslian uang pecahan Rp 100 ribu yang mereka miliki.
Terlebih dengan beredarnya video netizen membelah uang pecahan Rp 100 ribu.
Netizen itu menyebut uang yang bisa dibelah sebagai ciri-ciri uang palsu.
Lantas bagaimana ciri-ciri uang asli dan cara mengetahui keaslian uang rupiah tanpa mesin deteksi?
Kepala Bank Indonesia Wilayah Sulsel Rizki Ernadi Wimanda dalam keterangan resminya, Selasa (24/12/2024), mengatakan untuk mengidentifikasi keaslian uang Rupiah, masyarakat dapat menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang).
Metode 3D tersebut dapat digunakan untuk menemukan security feature yang ada pada uang Rupiah pecahan 100.000 tahun emisi 2016 seperti:
- Bahan uang
Bahan uang Rupiah asli terbuat dari serat kapas
- Warna
Warna uang terlihat terang dan jelas. Uang Rupiah asli warna dominan merah, terlihat jelas dan terang
- Teknik Cetak
Hasil cetak yang terasa kasar pada beberapa bagian uang. Tampak depan uang rupiah asli hasil cetaknya terasa kasar apabila diraba pada lambang negara Garuda Pancasila, angka nominal "100000", tulisan "Seratus Ribu Rupiah", tulisan "Emisi 2016" serta gambar utama yaitu Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta.
Tampak belakang uang Rupiah asli terasa kasar pada bagian belakang angka "100000", teks dengan frasa "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai Seratus Ribu Rupiah" dan tulisan "Bank Indonesia"
- Benang Pengaman
Terdapat benang pengaman seperti dianyam dan akan berubah warna bila dilihat dari sudut pandang tertentu, juga terdapat tulisan "BI100000" pada uang Rupiah asli. Sedangkan uang palsu yang kami lihat juga terdapat benang pengaman yang dianyam, namun apabila dilihat dengan teliti tidak terdapat angka "BI100000" yang jelas dan presisi
- Multi Colour Latent Image
Gambar tersembunyi multiwarna (Multicolour Latent Image). Pada uang Rupiah asli terdapat kombinasi warna merah, kuning dan hijau pada angka 100 yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu, letaknya di sudut kanan atas tampak depan uang Rupiah.
- Watermark
Tanda air (watermark) dan Electrotype (ornamen). Pada uang Rupiah asli tanda air berupa gambar pahlawan dan di ornamen terdapat ornamen logo BI dan letaknya presisi di kedua sisi uang
- Rectoverso
Gambar saling isi (Rectoverso).
Logo BI yang akan terlihat utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya pada uang Rupiah asli
- Perisai/Colour Shifting
Gambar perisai akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang tertentu
- Mikroteks
Tulisan berukuran sangat kecil yang hanya dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar, yang bisa dilihat pada angka "100000" sisi depan uang, angka "100" pada sisi belakang uang
- Gambar raster
Gambar Raster berupa tulisan "NKRI" yang dapat dibaca de
Jangan Belah Uang
Rizki Ernadi Wimanda juga mengatakan cara lain untuk mengidentifikasi keaslian uang Rupiah yang tidak dibenarkan adalah dengan dibelah/disobek dan sejenisnya.
Hal ini bertentangan dengan UU Mata Uang, di mana setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar sebagaimana tertulis pada Pasal 35 pada UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Bunyi Pasal 35 pada UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin)
Sukmawaty Guru PNS Divonis 2 Tahun dan Sattariah 18 Bulan Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Bantah Dakwaan Uang Palsu: 'Saya Dikriminalisasi' |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Sidang Duplik Hari Ini, Sukmawaty dan Sattariah Putusan |
![]() |
---|
Dituntut 6 Tahun, Hakim Vonis 3 Tahun Penjara John Biliater Panjaitan dalam Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Divonis 4 Tahun, Tangis Syahruna Pembuat Uang Palsu Pecah di Pelukan Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.