BBM Ilegal
Polres Luwu Timur Serahkan 2 Tersangka Solar Ilegal ke Jaksa, Rp71 Juta Hasil Transaksi Jadi Bukti
Barang bukti dan tersangka kasus penyalahgunaan BBM di Luwu Timur setelah P21 atau lengkap.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Ansar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Unit II Tipidter Reskrim Polres Luwu Timur menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Luwu Timur, pada Rabu, (18/12/2024).
Barang bukti dan tersangka kasus penyalahgunaan BBM di Luwu Timur setelah P21 atau sudah lengkap.
Adapun tersangka yang diserahkan adalah RS dan AS.
Barang bukti satu unit truk dengan nomor polisi DP 8985 HB dan STNK. Mobil truk ini dipakai angkut BBM solar.
Serta uang hasil lelang BBM jenis Solar (9.760 liter) Rp 71.178.900,00 yang menjadi pengganti barang bukti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Patriatama yang menerima tersangka dan barang bukti kasus tersebut di kantornya.
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, mengatakan kasus ini berawal saat ditemukan adanya kegiatan pengangkutan BBM yang tidak sesuai aturan.
Aksi melawan hukum itu berlangsung di Jalan Trans Sulawesi, Kabupaten Luwu Timur beberapa waktu silam.
Berdasarkan bukti yang ditemukan dalam proses pengungkapan kasus, kegiatan tersebut tercatat sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja, serta KUHPidana.
"Polres Luwu Timur berkomitmen menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM," kata Bripka Taufik, Minggu (22/12/2024).
Bukan hanya penyalahgunaan BBM, polisi juga akan mengincar penyalahgunaan tabung LPG 3 kilogram.
"Kita juga komitmen menindak pelaku penyalahgunaan LPG subsidi yang merugikan negara dan masyarakat," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.