Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2024

Bolehkah Peserta CPNS 2024 Isi Formasi Disabilitas yang Kosong? Berikut Aturannya

Bolehkah peserta pelamar kebutuhan umum CPNS 2024 mengisi formasi kosong untuk kebutuhan khusus CPNS 2024? Berikut bunyi aturannya

Editor: Ari Maryadi
Kemenpan RB
Suasana tes CPNS. 

Nilai kumulatif SKD: Paling rendah 311

Nilai TIU: Paling rendah 85.

2. Penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan daerah tertinggal

Nilai kumulatif SKD: paling rendah 286

Nilai TIU: Paling rendah 60.

Nantinya, penentuan kelulusan CPNS akan ditentukan dari hasil integrasi nilai SKD akan SKB dengan bobot masing-masing 40 persen SKD dan 60 persen SKB.

Jika masih ada formasi yang kosong, maka dimungkinkan untuk diisi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kepmenpan-RB Nomor 320 Tahun 2024.

(Sumber: Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peserta Kalah Ranking Disebut Bisa Isi Formasi Kosong CPNS 2024, Ini Kata BKN"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved