CPNS 2024
Bolehkah Peserta CPNS 2024 Isi Formasi Disabilitas yang Kosong? Berikut Aturannya
Bolehkah peserta pelamar kebutuhan umum CPNS 2024 mengisi formasi kosong untuk kebutuhan khusus CPNS 2024? Berikut bunyi aturannya
Editor:
Ari Maryadi
Nilai kumulatif SKD: Paling rendah 311
Nilai TIU: Paling rendah 85.
2. Penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan daerah tertinggal
Nilai kumulatif SKD: paling rendah 286
Nilai TIU: Paling rendah 60.
Nantinya, penentuan kelulusan CPNS akan ditentukan dari hasil integrasi nilai SKD akan SKB dengan bobot masing-masing 40 persen SKD dan 60 persen SKB.
Jika masih ada formasi yang kosong, maka dimungkinkan untuk diisi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kepmenpan-RB Nomor 320 Tahun 2024.
(Sumber: Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peserta Kalah Ranking Disebut Bisa Isi Formasi Kosong CPNS 2024, Ini Kata BKN"
Berita Terkait
Berita Terkait: #CPNS 2024
Sanksi Berat Menanti Ribuan CPNS Mundur |
![]() |
---|
Penempatan Jauh Jadi Alasan 1.967 CPNS 2024 Pilih Mundur |
![]() |
---|
Lepas Gaji Rp3 Jutaan, Ini Alasan 1.967 CPNS 2024 Pilih Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Terungkap Alasan 1.967 CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Lokasi Penempatan Jauh |
![]() |
---|
1.976 CPNS 2024 Mundur, Calon Dosen Kemendiktisaintek Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.