Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2024

Bolehkah Peserta CPNS 2024 Isi Formasi Disabilitas yang Kosong? Berikut Aturannya

Bolehkah peserta pelamar kebutuhan umum CPNS 2024 mengisi formasi kosong untuk kebutuhan khusus CPNS 2024? Berikut bunyi aturannya

Editor: Ari Maryadi
Kemenpan RB
Suasana tes CPNS. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Bolehkah peserta pelamar kebutuhan umum CPNS 2024 mengisi formasi kosong untuk kebutuhan khusus CPNS 2024? Berikut bunyi aturannya.

Sejumlah formasi CPNS 2024 untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas kosong alias tanpa peserta di Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Computer Assisted Test atau SKB CAT.

Adapula sejumlah formasi kebutuhan khusus lulusan terbaik alias cumlaude turut kosong setelah SKB CAT.

Sementera itu sejumlah peserta pendaftar kebutuhan umum kalah bersaing setelah gelaran SKB CAT.

Lantas bagaimana nasib peserta CPNS 2024 formasi umum yang kalah bersaing setelah SKB CAT?

Sejumlah peserta berhadap bisa mengisi formasi kosong di kebutuhan khusus penyandang disabilitas ataupun kebutuhan khusus lulusan terbaik.

Berikut bunyi aturan optimalisasi CPNS 2024 dikutip dari Kepmenpan-RB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Kepmenpan-RB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024, merinci ketentuan pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi.

Diktum ketiga puluh lima menjelaskan, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi dilakukan dengan ketentuan:

1. Jabatan kebutuhan umum belum terpenuhi 

Bagi jabatan pada kebutuhan umum, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang sama.

Selain itu, pelamar yang mengisi jabatan kosong ini harus memenuhi nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

Sebagaimana diketahui, seleksi CPNS terdiri dari dua kebutuhan.

Dua kebutuhan itu yakni kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.

Kebutuhan khusus sendiri terdiri atas putra/putri lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, diaspora, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved