Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Modus Ajak Jalan-jalan, 6 Pria Rudapaksa Remaja 14 Tahun di Luwu Sulsel

Kelima pelaku yang diamankan polisi berstatus sebagai pelajar, sopir kendaraan umum dan wiraswasta.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
Polres Luwu
Tim Resmob Polres Luwu, Sulawesi Selatan meringkus 5 pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Desa Paccerakkang, Kecamatan Ponrang Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Tim Resmob Polres Luwu meringkus lima pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Desa Paccerakkang, Kecamatan Ponrang Selatan, Luwu, Sulawesi Selatan.

Kelima pelaku yang diamankan polisi berstatus sebagai pelajar, sopir kendaraan umum dan wiraswasta.

Mereka nekat merudapaksa korban yang masih berumur 14 tahun.

Unit PPA dipimpin Resmob Polres Luwu, Bripka Hamid meringkus pelaku berinisial AA (19), AR (16), MA (18), S (19), dan Y (15).

Sedangkan satu orang pelaku lain berinisial A masih dalam pengejaran polisi.

Kasus rudapaksa ini bermula ketika pelaku AA menjemput korban di pinggir jalan poros Desa Paccerakkang.

Pelaku sebelumnya menghubungi korban lewat pesan WhatsApp dengan modus mengajaknya jalan-jalan.

Setelah menjemput korban, AA membawa korban ke rumah milik pelaku AR.

Sesampainya di lokasi, pelaku AA menarik paksa korban ke dalam gudang rumah.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bejat! Lansia di Maros Sulsel Rudapaksa Bocah 8 Tahun, Iming-iming Jepit Rambut

Di mana para pelaku lainnya, yakni AR, MA, S, Y, dan A sudah terlebih dahulu menunggu kedatangan korban.

"Di dalam gudang, pelaku AA menyetubuhi korban sebanyak dua kali, kemudian diikuti oleh para pelaku lainnya secara bergantian," jelas Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, Kamis (19/12/2024).

Setelah kejadian itu, sambung Jody, keluarga korban yang tidak terima melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Kata Jody, Tim Resmob dan Unit IV PPA Polres Luwu pun segera menyelidiki dan memeriksa saksi-saksi.

Hasil visum et repertum korban ditambah alat bukti lain juga menjadi bahan penguat penyidik menangkap pelaku.

"Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi yang mengarahkan tim ke Desa Paccerakang, Kecamatan Ponrang Selatan tempat para pelaku diketahui bersembunyi," ujar Jody.

Dirinya menambahkan, pihaknya menangkap kelima pelaku tanpa perlawanan.

"Sementara pelaku A berhasil melarikan diri. Kelima pelaku kini telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," akunya.

Setelah diintrogasi oleh penyidik, kelima pelaku telah mengakui perbuatannya dan mengakui telah menyetubuhi korban secara bergantian di dalam gudanh rumah.

“Kami akan terus melakukan proses hukum terhadap kelima pelaku yang sudah diamankan, dan mereka telah diserahkan kepada penyidik Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Luwu untuk proses lebih lanjut,” terang Jody.

“Kami akan bekerja maksimal untuk segera menangkap pelaku A dan membawa ke proses hukum yang berlaku,” tambahnya.

Jody juga mengimbau kepada orang tua agar senantiasa mengawasi aktivitas anak-anak mereka baik di dunia maya maupun dunia nyata.

“Orang tua memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi anak-anak mereka. Saya mengimbau agar para orang tua lebih aktif dalam mengawasi pergaulan anak-anak dan mendorong mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan positif seperti olahraga, seni, atau kegiatan bermanfaat lainnya," katanya.

"Dengan cara ini, kita dapat menghindarkan anak-anak kita dari bahaya dan membimbing mereka untuk tidak terlibat dalam hal-hal yang merugikan,” tambahnya.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved