Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding? Dulu Ingin Cagub Kabarnya Kini

Annar Salahudin Sampetoding mendaftar sebagai bakal calon (bacalon) Gubernur Sulawesi Selatan di Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Amanat Nasional.

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Tribun
Bakal Calon Gubernur Sulsel, Annar Salahuddin Sampetoding menggelar konfrensi pers usai mengikuti uji kelayakan yang digelar oleh PKS Sulsel, di Hotel Swiss BelBelinn Panakukkang Kota Makassar, Senin 22 Juli 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Tribuners masih ingat dengan pengusaha bernama Annar Salahuddin Sampetoding (ASS). 

Ia adalah pengusaha asal Makassar dan Toraja. 

Pada perhelatan Pilgub Sulsel 2024 lalu, ia mencoba untuk maju dengan mendaftar di berbagai partai. 

Namun, dia gagal maju karena tak ada partai yang memberikan dukungan. 

Annar Salahudin Sampetoding mendaftar sebagai bakal calon (bacalon) Gubernur Sulawesi Selatan di Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera.

Selain itu, ia juga mengambil formulir di Partai Hanura. 

Setelah itu, tak ada lagi kabar dari Annar Sampetoding. 

Pernah Somasi Mertua Menpora

Annar Salahuddin Sampetoding pernah somasi pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang juga merupakan mertua dari Menpora Dito Ariotedjo.

Somasi ini diajukan melalui Law Firm Yoel Bello & Associates pada hari Ahad atau Minggu, tanggal 23 Juli 2023.

Pengajuan somasi ini terkait dengan utang sebesar Rp 105,5 miliar yang harus dibayarkan oleh Fuad Hasan Masyhur kepada Annar Salahuddin Sampetoding, sesuai dengan Perikatan Perjanjian Jual Beli Tanah Nomor 38 yang dibuat pada tanggal 28 Maret 2016 oleh Notaris Abdul Rajab Rahman.

Dalam surat somasi yang diajukan, Annar Salahuddin Sampetoding, yang juga memiliki hubungan dengan Ferdy Sambo, menuntut agar Fuad Hasan Masyhur segera melunasi utangnya.

"Kami ingin menegaskan kepada Fuad Hasan Masyhur bahwa berdasarkan Perjanjian Jual tahun 2016 mengenai pembayaran utang tahap keempat pada tanggal 28 September 2017, hingga saat ini pembayaran belum dilakukan beserta denda sejumlah Rp 105.540.000.000," demikian isi salinan pernyataan dari Law Firm Yoel Bello & Associates.

Selain utang sebesar Rp 105,5 miliar, ternyata juga terdapat denda tambahan sebesar Rp 88,1 miliar yang harus diselesaikan.

Merespon hal itu, Fuad Hasan Masyhur sekaligus politisi Partai Golkar melayangkan somasi balik kepada Annar Salahuddin Sampetoding.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved