Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Gowa 2024

Salim, Perusak Baliho Amir Uskara Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Juta

Muh Alfandi S alias Salim bin Saharuddin divonis bersalah terbukti melanggar tindak pidana pemilu oleh hakim pengadilan negeri (PN) Sungguminasa.

|
Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Viral di media sosial (medsos) seorang pria bernama Muh Alfandi S alias Salim bin Saharuddin merusak alat peraga kampanye (APK) salah satu calon kepala daerah (cakada) pada Pilkada Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Saat melakukan aksinya, pelaku sengaja meminta dirinya direkam agar viral. 

"Pilkada 2024 diakhiri dengan suasana yang sejuk tanpa adanya perselisihan, dan hal ini merupakan kebanggaan serta kesyukuran bagi kami sebagai penyelenggara pengawas pemilu. Kami mengapresiasi semua pihak yang telah berperan dalam menjaga kondusivitas, mulai dari masyarakat, peserta pemilu, hingga aparat keamanan," pungkasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial (medsos) seorang pria merusak alat peraga kampanye (APK) salah satu calon kepala daerah (cakada) pada Pilkada Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Saat melakukan aksinya, pelaku sengaja meminta dirinya direkam agar viral.

Orang itu bernama Muh Alfandi S alias Salim bin Saharuddin.

Pria berkacamata tersebut meminta aksinya direkam sebelum melakukan perusakan baliho milik calon bupati Gowa nomor urut 1, Amir Uskara yang terpasang di tepi jalan.

"Video mi," kata pria tersebut minta direkam langsung menyeberang jalan dan menarik baliho milik calon bupati Gowa nomor urut 1, Amir Uskara.

Usai melakukan aksinya, pria tersebut lalu menantang pihak yang marah atas aksinya.

"Oke, suroi ambbattu mae anjo nganua, angkana oe anne beng ancopoki (Suruh datang ke sini, bilang ini lah yang copot balihonya)," katanya.

Dalam video lainnya, dia kembali merusak baliho lainnya. Dia menarik rangka dari balok kayu baliho itu dengan dua tangan hingga roboh.

"Anui (video) cepat, cepat ko," katanya sambil merobohkan baliho yang terbuat dari balok kayu itu.

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved