Ketua KPK Nawawi Sadari Kasus Firli Bahuri Berlarut-larut, Irjen Pol Didik Agung Biang Masalah
Nawawi meminta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Irjen Pol Didik Agung Wijanarko supervisi perkara eks Ketua KPK Firli Bahuri di Polda
TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyadari jika kasus Firli Bahuri berlarut-larut.
Nawawi meminta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Irjen Pol Didik Agung Wijanarko supervisi perkara eks Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro Jaya.
"Kami pernah menyampaikan, itu memang imbauan kami kepada Deputi Korsup. Deputi Korsup kebetulan beliau ini seangkatan dengan Pak Firli, seangkatan sama Pak Karyoto (Kapolda Metro Jaya) juga ya pak. Ini Irjen Pol Didik Agung," kata Nawawi dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).
"Kami minta itu untuk coba dilakukan koordinasi supervisi perkara pak ketua yang lama itu," ujar Nawawi.
Nawawi mengatakan salah satu pasal yang disangkakan kepada Firli adalah pasal pemerasan.
Menurut Nawawi, KPK berwenang menangani pasal tersebut.
"Karena alasan supervisi itu antara lain penanganan perkara yang berbelit-belit tanpa bisa dipertanggungjawabkan. Lakukan itu karena itu kewenangan yang diberikan undang-undang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.
Sebelumnya, Nawawi pernah mengultimatum Didik Agung dalam acara media gathering KPK di kawasan Bogor pada 12 September 2024.
Namun hingga saat ini, Didik belum mengambil tindakan.
Kakorstastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih dalam proses.
Pernyataan tersebut merespons surat permintaan penghentian perkara (SP3) yang diajukan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar.
"Kemarin kami sudah diskusi bahwa ini tetap harus dilakukan, untuk dilakukan penyelesaian dengan teman-teman penyidik dari Polda Metro Jaya," kata Cahyono kepada wartawan di STIK Jakarta, Senin (9/12/2024).
Lebih lanjut, Cahyono menjelaskan bahwa tugas Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) bersifat sebagai kontrol terhadap penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
"Perlu kami sampaikan juga, posisi Direktorat Tipikor ini hanya sebagai tim asistensi. Jadi sifatnya hanya menilai sebagai quality control terhadap kegiatan pelaksanaan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya," ujarnya.
Sebagai informasi, Firli telah menyandang status tersangka selama setahun tanpa adanya kejelasan hukum.
Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap SYL pada Kamis, 23 November 2023.
Meskipun tidak ditahan, Firli dicegah dan ditangkal (cekal) untuk bepergian ke luar negeri.
Berkas perkara Firli telah dua kali dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan alasan belum lengkap.
Hingga saat ini, polisi masih berupaya melengkapi berkas perkara tersebut (P-19). Dengan kata lain, berkas Firli belum dinyatakan lengkap atau P-21.
Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
MAKI: Firli Bahuri layak dijemput paksa
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan eks pimpinan KPK Firli Bahuri layak dijemput paksa.
Hal itu lantaran Firli Bahuri sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada perkara kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
"Dan bahkan agak 'jengkel' setelah kita gugat, kita daftarkan, kita rilis kepada teman-teman, terus ada panggilan pada Pak Firli," kata Boyamin Saiman kepada awak media di PN Jaksel, Selasa (10/12/2024).
Kemudian dikatakan Boyamin panggilan tersebut sudah beberapa kali dan Firli Bahuri masih mangkir.
Atas hal itu ia menilai eks pimpinan KPK itu layak dijemput paksa.
"Itu sudah panggilan kedua, bahkan atau ketiga. Mestinya kan itu langsung dijemput paksa. Nyatanya enggak, ini kan seperti mau memberikan harapan palsu kepada kita," kata Boyamin.
"Ini lho sudah kami panggil, tapi yang nggak datang Firlinya. Jadi nampaknya itu hanya sebagai bukti, mereka belum menghentikan penyidikan dengan apa, buktinya memanggil. Jadi ini hanya sekedar PHP," tandasnya.
Diketahui Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) telah menggugat Kapolda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.
Gugatan tersebut terkait dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Persidangan praperadilan tersebut telah dimulai di PN Jakarta Selatan, sejak Selasa (10/12/2024).
Dalam permohonannya MAKI dan LP3HI menyatakan perkara pemerasan yang menyangkut mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo digantung merugikan negara dan rakyat Indonesia.
"Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir 1 (satu) tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapatnya kepastian hukum dan kepastian keadilan," bunyi permohonan MAKI dan LP3HI.
Kemudian kondisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
"Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan. Dan hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari Termohon I kepada Termohon II," bunyi permohonan MAKI.
"Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh Termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terkesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara," jelas permohonan tersebut.
Atas hal itu pihak pemohon meminta majelis hakim sidang praperadilan untuk perintahkan termohon Kapolda Metro Jaya untuk melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri tersebut ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta.
"Memerintahkan para termohon untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Firli Bahuri kepada Termohon II untuk segera dilakukan penuntutan," kata perwakilan LP3HI Kurniawan di persidangan.
Sementara itu ditemui setelah persidangan Koordinator MAKI Boyamin Saiman berikan alasan mengapa dirinya menggugat perkara pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Kami gugat meminta kepada hakim untuk menilai kinerja penyidik itu seperti apa profesional atau tidak profesional, kalau tidak profesional kan dikabulkan dan diperintahkan untuk mempercepat," kata Boyamin kepada awak media.
Ia menerangkan pada prinsipnya pihaknya sebenarnya ingin penuntasan perkara.
"Karena sisi kita korban saja, korban korupsi sebagai masyarakat meminta itu diproses. Tapi kalau nanti di SP3 begitu boleh-boleh aja kewenangan penyidik. Tapi pasti kami gugat praperadilan juga. Kalau sekarang belum ada buktinya hitam putih aja sudah kita gugat. Apalagi nanti kalau ada buktinya hitam putih karena kami yakin, meyakini itu penetapan tersangkanya itu sah," tandasnya.
Adapun terkait kasus yang menjerat Firli, sebelumnya eks Ketua KPK itu sekaligus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL Firli Bahuri untuk kesekian kalinya mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.
Pada panggilan yang sejatinya dilakukan Kamis (28/11/2024) lalu Firli kembali absen.
Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
“Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 wib pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ucapnya.
Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Profil Irjen Pol Didik Agung Widjanarko Kapolda Sultra, Sempat Gagal Jadi Pimpinan KPK, Kini Mujur |
![]() |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Tersangka Lagi, Bukan Soal SYL |
![]() |
---|
Tuduh |
![]() |
---|
Profil Irjen Rudi Setiawan Gantikan Akhmad Wiyagus di Jawa Barat, Pertama Kalinya Jabat Kapolda |
![]() |
---|
Terkuak, KPK Hendak OTT Hasto di 2020 Tapi Firli Keburu Ganti Satgas Penyidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.