Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Timah

Harvey Moeis Menangis

Harvey Moeis tak kuasa menahan tangisnya saat membahas sang istri yakni Sandra Dewi dalam nota pembelaan

Editor: Muh Hasim Arfah
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Harvey Moeis tak kuasa menahan tangisnya saat membahas sang istri yakni Sandra Dewi dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di sidang kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12).

Dalam momen tersebut Harvey bahkan beberapa kali berhenti berbicara lantaran tak kuasa menahan tangis ketika menyebutkan nama istrinya itu di hadapan majelis hakim.

"Setelah saya renungkan, saya hanya berpikir Yang Mulia, bukan proses penyidikan, penyelidikan atau persidangan. Saya hanya terpikir bagaimana hebatnya dan pentingnya peranan seorang istri, khususnya istri saya, Sandra Dewi," ucap Harvey yang kemudian menyeka air matanya.

Setelah sempat dia beberapa saat, Harvey mengatakan, bahwa istrinya itu kerap dimanfaatkan untuk pencitraan dalam kasus yang membelitnya saat ini.

Akan tetapi di lain sisi, menurut Harvey, Sandra Dewi juga sosok yang paling dirugikan dari perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.

Namun kata dia, Sandra tidak pernah bimbang ataupun lelah dan memberikan kekuatan terhadapnya menjalani masa hukuman.

"Dia tidak pernah bimbang, dia tidak pernah kenal lelah, selalu tabah dan setia bersinar memberi harapan dan kekuatan bagi saya," kata dia.

Selain itu lanjut Harvey, istrinya tersebut telah memenuhi janji sumpah setia mereka yang diucapkan saat menjalin tali pernikahan 7 tahun silam.

Sehingga ia pun berpandangan bahwa istrinya itu menjadi anugerah terbesar baginya khususnya saat berstatus sebagai terdakwa seperti saat ini.

"Sumpah yang kami ucapkan 7 tahun lalu untuk saling menjaga pada saat susah maupun senang, kelimpahan maupun kekurangan. Pada waktu sehat maupun sakit, sampai maut memisahkan kita dijalankan dan ditunaikan oleh Sandra tanpa keluhan apapun," pungkasnya.

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta mengaku sempat malas menjalin kerjasama penyewaan peralatan processing pelogaman bijih timah dengan PT Timah Tbk.

Suparta juga menerangkan, pasalnya sebelum adanya kerjasama dengan PT Timah, dirinya sudah merasa tenteram dengan bisnis timah yang ia jalani melalui PT RBT.

Pernyataan tersebut Suparta ungkapkan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya usai dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Tentang kerjasama dengan PT Timah, pada saat saya mendengar himbauan bantuan untuk kerjasama dengan PT Timah, hal pertama yang saya rasakan adalah sebenarnya saya malas Yang Mulia untuk membantu," ucap Suparta dari kursi terdakwa.

"Karena saya sudah cukup nyaman dengan bisnis timah yang saya jalani, bisnis saya sudah tenteram dan sudah tidak ada ambisi lagi," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved