Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Bulan TPP ASN Pemkab Takalar Belum Dibayar, Pemkab Tunggu Kucuran DBH Pemprov Sulsel

Sampai saat ini provinsi belum membayarkan kepada kami DBH (Dana Bagi Hasil) Pajak selama sembilan bulan.

Penulis: Makmur | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MAKMUR
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Takalar, Rahmansyah Lantara. 

TRIBUN-TAKALAR.COM, TAKALAR - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Takalar, Rahmansyah Lantara membeberkan alasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tak kunjung dibayarkan tiga bulan, periode Oktober-Desember.

"Karena sampai saat ini provinsi belum membayarkan kepada kami DBH (Dana Bagi Hasil) Pajak selama sembilan bulan. Totalnya itu sekitar Rp30 miliar," bebernya di Takalar, Rabu (18/11/2024).

Rahmansyah mengatakan, DBH Pajak adalah salah satu sumber pembayaran TPP ASN

Tapi, pembayaran TPP ASN sebetulnya juga dapat bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Tapi DAU dan PAD telah digunakan untuk pembayaran sembilan bulan kemarin. Dan saat ini kondisinya tidak memungkinkan lagi untuk menggunakan dua sumber itu. Jadi kita tunggu DBH Pajak provinsi," katanya.

Rahmansyah pun mengatakan telah berkordinasi dan menyampaikan hal ini kepada pemerintah provinsi.

Sebelumnya, Penjabat Bupati Takalar Setiawan Aswad berjanji melunasi pembayaran TPP ASN Pemkab Takalar selama tiga bulan.

"Selama ini ada rumor bahwa kita tidak bayarkan, tapi, kita pastikan, InsyaAllah dibayarkan," ucapnya saat diwawancarai Oktober lalu.

Setiawan pun saat itu menambahkan bahwa alokasi anggaran TPP ASN sudah ada dan disiapkan beberapa bulan ke depan.

"Sumber pembayarannya sudah ada. Sudah disiapkan alokasi anggaran untuk TPP ASN lima bulan ke depan," tambahnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved