Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPN 12 Persen

2 Orang Kepercayaan Prabowo Saling Bantah Gara-gara Beras Premium Kena PPN 12 Persen

Secara tegas Zulkifli Hasan membantah pemaparan Sri Mulyani soal beras premium ikut dipungut pajak pertambahan nilai 12 persen atau PPN 12 persen.

Editor: Alfian
ist
Polemik beras premium dikenakan PPN 12 persen. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Secara resmi Pemerintah memastikan PPN 12 persen akan berlaku di 2025 mendatang, salah satunya yang mengalami kenaikan pajak ini yakni beras premium.

Beras premium yang dikenai PPN 12 persen pun mendapat sorotan dan menjadi perbincangan publik dengan segala pro dan kontranya.

Bahkan bukan hanya masyarakat, dua orang kepercayaan Presiden Prabowo Subianto juga beda pendapat.

Kedua orang tersebut yakni Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Secara tegas Zulkifli Hasan membantah pemaparan Sri Mulyani soal beras premium ikut dipungut pajak pertambahan nilai 12 persen atau PPN 12 persen.

Zulhas memastikan, bahan pangan tidak ada yang dikenakan PPN 12 persen, termasuk beras. Menurutnya, beras medium maupun premium bebas dari PPN 12 persen.

 "Pangan tidak ada. Beras tidak ada," ujar Zulhas dilansir dari Tribunnews, Rabu (18/12/2024).

Zulhas menengarai yang dimaksud oleh Sri Mulyani kena PPN 12 persen adalah beras khusus, bukan beras medium dan beras premium.

"Beras khusus maksudnya, bukan premium. Jadi premium, medium, tidak ada 12 persen, terima kasih, selamat siang, Assalamualaikum," tutur Zulhas.

Baca juga: PPN 12 Persen Dinilai Berisiko Menurunkan Penjualan Mobil Mewah

Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan .
Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan . (Tribunnews.com)

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 “Sesuai jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN akan naik sebesar 12 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2025 dengan tetap memperhatikan asas keadilan,” ujarnya dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi, Senin (16/12/2024).

 Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan barang dan jasa yang masuk dalam kategori barang mewah atau premium untuk dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Kebijakan PPN 12 persen pun dinyatakan tetap akan diberlakukan pada 1 Januari 2025 mendatang.

Baca juga: DPR Khawatir Penerapan PPN 12 Persen Tahun Depan Berdampak Terhadap Inflasi

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan barang dan jasa premium ini digunakan oleh masyarakat menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10.

Salah satu produk makanan mewah yang bersifat premium, termasuk beras premium juga dinyatakan akan terkena dampak kenaikan tarif PPN 12 persen.

"Untuk barang yang memang dikategorikan sebagai mewah atau premium, dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN 12 persen," ujar Sri Mulyani di konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Baca juga: Depot Lumbung Pangan Bikin Harga Beras Premium Jadi Lebih Terjangkau, Rp 55 Ribu Per 5 Kg

Berikut daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen sesuai yang dilaporkan Menkeu Sri Mulyani:

1. Beras premium

2. Buah-buahan premium

3. Daging premium (wagyu, daging kobe)

4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)

5. Udang dan crustacea premium (king crab)

6. Jasa pendidikan premium

7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium

8. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.

Prabowo Didesak Batalkan PPN 12 Persen

 Puluhan ribu rakyat Indonesia menandatangani petisi yang isinya mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto membatalkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Terpantau, pada Rabu (18/12/2024) pukul 15.30 sudah ada 65 ribu orang lebih meneken petisi tersebut.

Dilansir laman Change.org, petisi itu berjudul "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!" dan dimulai pada (19/11), diinisiasi oleh 'Bareng Warga'.

Inisiator petisi menilai, kenaikkan PPN jadi 12 persen akan membuat kondisi ekonomi masyarakat Indonesia semakin sulit.

Menurut mereka, kenaikan PPN juga dilakukan pada saat yang tidak tepat karena masih tingginya angka pengangguran di Indonesia.

Menanggapi petisi itu, Praktisi sekaligus pengamat pajak, Yustinus Prastowo menilai sah dan bisa jadi bentuk aspirasi dan hak warga negara.

 Ia sepakat bahwa kenaikan PPN memang menjadi tambahan beban bagi masyarakat di Indonesia. 

Namun, menurutnya, pemerintah tetap akan melanjutkan kebijakan PPN 12 persen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).(*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved