PPN 12 Persen
2 Orang Kepercayaan Prabowo Saling Bantah Gara-gara Beras Premium Kena PPN 12 Persen
Secara tegas Zulkifli Hasan membantah pemaparan Sri Mulyani soal beras premium ikut dipungut pajak pertambahan nilai 12 persen atau PPN 12 persen.
Salah satu produk makanan mewah yang bersifat premium, termasuk beras premium juga dinyatakan akan terkena dampak kenaikan tarif PPN 12 persen.
"Untuk barang yang memang dikategorikan sebagai mewah atau premium, dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN 12 persen," ujar Sri Mulyani di konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Baca juga: Depot Lumbung Pangan Bikin Harga Beras Premium Jadi Lebih Terjangkau, Rp 55 Ribu Per 5 Kg
Berikut daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen sesuai yang dilaporkan Menkeu Sri Mulyani:
1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium (wagyu, daging kobe)
4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
5. Udang dan crustacea premium (king crab)
6. Jasa pendidikan premium
7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium
8. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.
Prabowo Didesak Batalkan PPN 12 Persen
Puluhan ribu rakyat Indonesia menandatangani petisi yang isinya mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto membatalkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Terpantau, pada Rabu (18/12/2024) pukul 15.30 sudah ada 65 ribu orang lebih meneken petisi tersebut.
Pemerintah Batalkan PPN 12 Persen, Gubernur Sulsel Siap Awasi Pedagang ‘Nakal’ |
![]() |
---|
Pengusaha Sulsel Anggap PPN 12 Persen Tidak Terlalu Berpengaruh |
![]() |
---|
PPN 12 Persen Naik untuk Barang Mewah Rumah, Kapal, Pistol, Pesawat hingga Helikopter |
![]() |
---|
BEM FEB Unismuh Makassar Tolak PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Harga Mobil Suzuki Diprediksi Naik hingga Rp12 Juta Imbas PPN 12 Persen di 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.