Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Saffar Muhammad Godam Pejabat Tinggi yang Memastikan Harun Masiku Masih di Indonesia

Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi sekaligus mantan Caleg PDIP Harun Masiku disebut masih berada di Indonesia. Namun, hingga kini, Masiku sulit

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Saffar Muhammad Godam. 

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi sekaligus mantan Caleg PDIP Harun Masiku disebut masih berada di Indonesia.

Namun, hingga kini, Masiku masih sulit ditangkap.

Kepastian Masiku masih berada di Indonesia disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Saffar Muhammad Godam.

Dia menyatakan, Masiku tak pernah tercatat datanya melintas ke luar negeri selama menjadi buron. 

"Berdasarkan data perlintasan, nama tersebut tidak ada (keluar negeri), ke mana pun," kata Godam saat ditemui awak media di Kantor Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Meski begitu, Godam memastikan kalau pihaknya akan turut menyertai pemantauan terhadap Harun Masiku.

Hanya saja, dirinya menyebut kalau Imigrasi tidak ada pada kewenangan untuk mencegah Harun Masiku ke luar negeri.

Pasalnya, bukan pada tugas Imigrasi melakukan pencekalan kalau tidak ada permohonan dari instansi terkait dalam hal ini, KPK RI. "Kita melakukan pemantauan, ya tetap melakukan pemantauan dan koordinasi apabila ada informasi tersebut. Namun kewenangan tersebut adalah kewenangan daripada instansi pemohon yang menangani kasus tersebut," kata dia.

Terkait dengan permohonan pencekalan Godam menyebut, sejak Januari 2021, KPK RI selaku pemegang kewenangan untuk melakukan permohonan pencekalan tidak mengajukan permohonan perpanjangan.

"Terakhir, berakhir pada tanggal 13 Januari 2021. (KPK) Belum mengajukan permohonan kembali," kata Godam.

Dengan begitu, dia menyebut, Harun Masiku dalam statusnya sebagai buronan KPK RI sudah tidak pernah dicekal keluar negeri selama lebih dari tiga tahun. Pasalnya, permohonan pencekalan terhadap yang bersangkutan tidak pernah dilakukan oleh KPK.

"Ya maknanya tidak dicegah. Berarti orang ini tidak dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Apabila tidak ada permohonan atau permintaan dari instansi terkait, maka kita tidak dapat melakukan pencegahan," tutur dia.

Godam menjabat Plt Dirjen Imigrasi sejak akhir Oktober 2024 menggantikan Silmy Karim yang diangkat menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Sebelumnya, Godam menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal Keimigrasian.

Pria kelahiran 2 Juni 1965 itu juga sempat menjabat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Kepala Divisi Keimigrasian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jakarta.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved