Polemik Pilkada 2024
Suket e-KTP Kadaluarsa Dipakai Nyoblos di Pilkada, Kadis Jeneponto Aspa Muji Jadi Sorotan
Kadis Jeneponto, Aspa Muji, diduga terlibat dalam kasus pemilih ganda Pilkada 2024, menggunakan suket kadaluarsa. Begini penjelasan selengkapnya.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO – Nama Kepala Dinas (Kadis) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), tersandung kasus dugaan pemilih ganda.
Kadis tersebut adalah Aspa Muji, pejabat utama yang bertugas di Dinas Perhubungan Jeneponto.
Aspa Muji diduga menyalurkan hak pilihnya lebih dari satu kali pada hari pemungutan suara Pilkada, Rabu (27/11/2024).
Kasus ini terungkap setelah ditemukan daftar hadir dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Daftar hadir DPT dan DPK ini ditemukan di TPS berbeda.
Aspa diduga menyalurkan hak pilih lebih dari satu kali dengan nama dan gelarnya tercatat di TPS 005 Kelurahan Tolo Utara dan TPS 007 Kelurahan Empoang.
Kemudian, beredar video klarifikasi dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Tolo Utara.
Dalam video tersebut dijelaskan bahwa Kadis Aspa Muji tidak mencoblos di TPS 005 Tolo Utara.
Baca juga: Gegara Beda Pilihan Pilkada, BPJS Gratis Honorer di Jeneponto Diubah Jadi Status Meninggal
Pengisian daftar hadir dengan nama Aspa Muji adalah kelalaian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 005.
Seharusnya, petugas KPPS menulis nama Karim, pemilik surat keterangan (suket) e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jeneponto.
"Kami PPS Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, ingin menjelaskan terkait masalah atas nama Aspa Muji, di absen DPK di TPS 5, Kelurahan Tolo Utara. Di situ tertulis Aspa Muji, sedangkan yang bertandatangan dan mencoblos sebenarnya adalah Bapak Karim," ucap salah satu anggota PPS Tolo Utara.
Menanggapi klarifikasi tersebut, Liaison Officer (LO) Hardianto Haris, salah satu paslon di Pilkada, yang merasa dirugikan, membeberkan fakta lain.
Persoalan administrasi bisa diterima sebagai kelalaian KPPS, tetapi perbedaan nama yang jelas seharusnya bisa dibedakan.
"Faktanya begini, suket (surat keterangan) sudah jelas, ada perbedaan yang bertandatangan dan menerangkan. Itu dua redaksi yang berbeda, masa petugas tidak memperhatikan itu?" tanya Hardianto Haris.
Selain perbedaan redaksi dalam suket, juga disoroti masa berlaku suket tersebut.
Diyakini, suket itu bisa dijadikan alat untuk pemilih "siluman" atau ganda.
"Ini baru satu yang kami ungkap. Kami menduga ada permainan suara 'siluman' atau pemilih ganda. Suket ini seharusnya tak lagi boleh digunakan karena masa berlakunya hanya enam bulan," tegas Hardianto.
Suket yang digunakan oleh Karim dan mengatasnamakan Aspa Muji ternyata sudah kadaluarsa.
Suket tersebut diterbitkan pada 27 Februari 2019 saat Aspa Muji menjabat Plt Kepala Dukcapil Jeneponto.
Nomor suketnya adalah 704051002/SURKET/01/270219/0002.
"Di situ sudah jelas diterbitkan tahun 2019, sedangkan Pilkada sekarang tahun 2024. Masa berlakunya hanya enam bulan, berarti masa berlakunya sudah habis pada Agustus 2019. Suket ini sudah 6 tahun mati," ujar Hardianto.
"Kenapa suket itu masih bisa digunakan? Apakah ini salah satu gerakan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) dalam Pilkada?" tegasnya.
Meskipun anggota PPS telah memberikan klarifikasi melalui video beredar, mereka belum memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait masa berlaku suket tersebut.
Mereka hanya menjelaskan bahwa pemilik suket sebenarnya adalah Karim, warga Parang Labbua, Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara, Jeneponto.
Suket yang digunakan Karim untuk mencoblos sebagai DPK juga terpampang nama Aspa Muji sebagai Plt Kepala Dukcapil Jeneponto.
Nama Aspa Muji tercatat di bagian atas suket, sedangkan nama Karim ada di bagian bawah sebagai pemohon atau penerima suket.
Hal inilah yang menyebabkan petugas KPPS di TPS 005 Tolo Utara "gagal fokus" karena melihat nama Aspa Muji berada di baris paling atas suket milik Karim. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.