Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Andalan Hati Siapkan Tim Hukum Saat Lawan Gugatan Hukum DiA

Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) selaku pihak terkait menyiapkan tim hukum saat Paslon Danny Pomanto-Azhar Arsyad menggugat ke MK

Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar sudah merekapitulasi hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan ( pilgub Silsel) di Kota Makassar.  Hasilnya, pasangan nomor urut dua, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi memenangkan dengan persentase 60,7 persen.  Sementara itu, pasangan nomor urut satu, Danny Pomanto-Azhar Arsyad meraih 39,3 persen suara.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) selaku pihak terkait menyiapkan tim hukum saat Paslon Danny Pomanto-Azhar Arsyad menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim (MRR) menyusul kabar bahwa rivalnya, paslon Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DiA) akan mendaftarkan gugatan di MK.

"Surat kuasa dari paslon 02 Andalan Hati sudah ditandatangani kepada pengacara untuk mewakili semua proses di MK," ujar MRR, Senin (16/12/2024).

MRR mengungkapkan, dari informasi yang dihimpun paslon Andalan Hati, gugatan yang akan didaftarkan paslon DiA bukan terkait hasil atau jumlah suara, melainkan proses pelaksanaan Pilkada, khususnya Pilgub Sulsel 2024.

Dengan demikian, kata dia, gugatan DiA tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM. Sehingga, apabila memenuhi syarat formal gugatan, berarti akan lanjut ke persidangan untuk penyampaian gugatan, dalil dan fakta-fakta.

Adapun kepentingan paslon Andalan Hati di dalam perkara dimaksud, ditegaskan MRR, pertama yaitu akan membantah argumen, dalil dan fakta-fakta yang akan disampaikan Paslon 01 (DiA).

Kedua, mendukung atau membantah argumen, dalil dan fakta-fakta yang disampaikan pihak termohon (KPU) apabila merugikan Paslon 02.

Dan ketiga, akan membuktikan argumen, dalil dan fakta-fakta ke Majelis Hakim bahwa perolehan suara untuk Paslon 02, benar, sesuai prosedur, faktual dan tidak ada tindakan melawan hukum yang TSM.

"Yang digugat kan KPU, tapi kita punya hak sebagai pihak terkait. Kepentingan kita adalah menjaga suara rakyat Sulsel yang telah diberikan secara sukarela agar tetap terjaga dengan baik," tegasnya.

Lebih jauh, dikatakan MRR, tim hukum yang disiapkan Andalan Hati terdiri atas pengacara yang berdomisili di Makassar dan Jakarta.

"Siapa saja mereka? Pada waktunya akan disampaikan ke publik," katanya.

Gugatan Danny-Azhar 

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Sulsel nomor urut 1, Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto dan Azhar Arsyad menggugat hasil Pilgub Sulsel 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan pasangan berakronim DIA itu didaftarkan pada Rabu (11/12/2024) malam.

Danny menggugat dengan alasan menemukan hampir 1 jutaan suara tidak sah, tingkat partisipasi rakyat yang rendah, undangan pemilih banyak yang tidak sampai sehingga banyak pemilik hak suara tidak ke TPS, dan dugaan kecurangan yang dilakukan aparat pemerintah.

Dalam permohonan gugatannya, DIA melaporkan menunjuk 5 kuasa hukum.

Mereka adalah Donal Fariz, Rasamala Aritonang, Reyhan Rezki Nata, Adhisti Aprilia Maas, dan Amnasmen.

Donal adalah aktivis antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan kini bergabung kantor hukum Visi Law Office bersama Febri Diansyah.

Sementara Rasamala adalah pengacara dalam kasus korupsi di Kementan (Kementerian Pertanian) yang melibatkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Rasamala juga mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dan.mantan pengacara Ferdy Sambo.

Guna membawa sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), penggugat atau pemohon harus mengajukan permohonan dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil perolehan suara.

Aturan ini diatur dalam Pasal 157 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengharuskan pengajuan dilakukan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Setiap permohonan harus dilengkapi dengan dokumen yang relevan, termasuk bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran pemilu serta salinan keputusan resmi KPU terkait hasil rekapitulasi suara.

Jika dokumen dianggap belum lengkap, MK memberikan waktu hingga 3 hari kerja kepada penggugat untuk melengkapi kekurangan tersebut setelah pemberitahuan diterima.

Ambang batas selisih suara

Pengajuan sengketa juga harus mematuhi ketentuan ambang batas selisih suara yang berbeda-beda sesuai dengan jumlah penduduk di daerah tersebut.

Provinsi:

Untuk provinsi dengan penduduk hingga dua juta jiwa, gugatan dapat diajukan jika selisih suara tidak lebih dari 2 persen dari total suara sah.

Bagi provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta jiwa, ambang batas diturunkan menjadi 0,5 persen.

Kabupaten/kota:

Kabupaten/kota dengan penduduk hingga 250.000 jiwa memiliki ambang batas maksimal 2 persen.

Untuk daerah dengan penduduk lebih dari 1 juta jiwa, selisih suara yang diizinkan hanya 0,5 persen.

Sebagai contoh, jika total suara sah adalah 1.837.300 dengan ambang batas 2 persen, maka selisih maksimal yang dapat disengketakan adalah 36.746 suara.

(tribun-timur.com/hasim arfah)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved