Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2024

5 Orang Ditunjuk Appi-Aliyah Masuk Tim Transisi Pemkot Makassar, Pekan Ini Diumumkan

Appi berharap dapat memberikan masukan yang beragam untuk merancang langkah-langkah efektif dalam memajukan kota Makassar.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com
Kebersamaan Danny Pomanto dan Munafri Arifuddin. Pada Quick Count Pilwali Makassar 2024 pasangan Appi-Aliyah unggul telak. 

Pihak KPU Makassar, kata Ardiansyah, telah menjalankan tugasnya dengan transparan.

Terlebih diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sehingga tidak ada alasan untuk meragukan keabsahan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilwalkot Makassar.

"KPU Makassar juga sudah menetapkan sesuai prosedur dan diawasi oleh kawan-kawan Bawaslu," ujar Ardiansyah.

 Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham memenangkan Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Makassar 2024.  Appi-Aliyah pun meraih suara 319.112 suara (54,72 persen).  (dok tribun timur)
Olehnya, John Ardiansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak merasa khawatir atau tertekan dengan gugatan yang dilayangkan INIMI. 

Pihaknya tetap menghormati hak hukum yang ada.

"Saya kira tidak ada masalah. Namun, kalau memang dianggap ada pelanggaran yang dilakukan oleh paslon lain, kami tetap menghargai itu," tegas Ardiansyah.

"Bahkan, kami akan melibatkan diri sebagai pihak terkait jika diperlukan," tambahnya.

Ardiansyah juga menekankan bahwa gugatan ke MK bukanlah hal yang bisa dipandang enteng. 

"Saya percaya, gugatan yang dilakukan oleh INIMI pasti sangat jauh dari harapan yang mereka inginkan," kata dia.

"Mestinya paslon INIMI sadar diri bahwa gugatan ke MK itu beda dengan gugatan yang pada umumnya, karena ada persyaratan-persyaratan yang harus mereka penuhi. Jika tidak memenuhi syarat, buat apa," tegasnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, pasangan calon nomor urut 3, Indira Jusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI), resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Makassar ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa, 10 Desember 2024, dengan nomor perkara 220/PAN-MK/E-AP/12/2024.

Ketua Tim Hukum INIMI, Ahmad Rianto menjelaskan bahwa materi utama dalam gugatan ini terkait dugaan kecurangan masif yang memengaruhi hasil perolehan suara INIMI. 

"Terkait persoalan adanya dugaan kecurangan yang terjadi pada saat pencoblosan," jelas Ahmad Rianto.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved