Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tok! Inilah 12 Ranperda Prioritas Kabupaten Takalar 2025

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Takalar, Ahmad Sabang mengatakan penentuan Propemperda ini berdasarkan skala prioritas.

Penulis: Makmur | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Ketua Bapemperda DPRD Takalar, Ahmad Sabang  

Sementara ranperda tentang pemeliharaan, pengawasan, dan penertiban ternak di masyarakat, kata Ahmad, bertujuan untuk mengurangi konflik antara petani dan peternak.

"Sering terjadi di lapangan, konflik antara petani dan peternak. Dan karenanya kami buat perda agar dapat meminimalisir dan mengurangi," katanya.

Namun, kata Ahmad, meski telah ditetapkan, Propemperda ini masih dapat berubah. Ahmad menjelaskan bahwa perubahan dapat terjadi karna adanya penyesuaian dengan program kerja bupati terpilih dan atau adanya keadaan mendesak.

Berikut daftar 12 ranperda yang masuk Propemperda Takalar Tahun 2025.

Ranperda Usulan inisiatif Eksekutif Pemerintah Darah atau Bupati:

1. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024

2. Ranperda tentang Perubahan Anggaran Tahun 2025

3. Ranperda tentang Penetapan APBD TA 2026

4. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025- 2029

5. Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kab. Takalar

6. Ranperda tentang Pembentukan Desa Persiapan Tarang Towaya Menjadi Desa Tarang Towaya

7. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kab. Takalar Tahun 2020-2040 (Lanjutan)

8. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 07 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Lanjutan)

9. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

Ranperda Usulan Inisiatif DPRD:

1. Ranperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

2. Ranperda Tentang Pembinaan, Pengembangan, dan Perlindungan UMKM

3. Ranperda Tentang Pemeliharaan, Pengawasan, dan Penertiban Hewan Ternak.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved