Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Pasutri di Sulsel Kompak Menggugat di MK, Suami Tolak Kalah Pilgub dan Istri Ogah Kalah di Pilwali

Gugatan Danny Pomanto - Azhar Arsyad teregistrasi di situs MK, Rabu (11/12/2024) pukul 19.59 WIB.

Editor: Sudirman
Ist
Danny Pomanto dan Indira Yusuf Ismail. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pasangan suami istri mengajukan gugatan ke Mahkamah Kontitusi (MK) usai tumbang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pasutri yaitu Danny Pomanto dan Indira Yusuf Ismail.

Danny Pomanto kalah di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel.

Sementara Indira Yusuf Ismail kalah di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar.

Gugatan Danny Pomanto - Azhar Arsyad teregistrasi di situs MK, Rabu (11/12/2024) pukul 19.59 WIB.

Baca juga: Deretan Tokoh di Balik Kemenangan Andi Sudirman - Fatmawati Menang di Pilgub Sulsel

Pasangan dengan tagline DIA melawan Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi di Pilgub Sulsel.

Danny-Azhar memperoleh suara sah sebanyak 1.629.029.

Sementara pasangan Andalan Hati memperoleh suara sah sebanyak 3.014.255. 

Selisih suara Andalan Hati dan Dia mencapai 1.385.226.

Juru bicara DIA, Asri Tadda mengatakan, gugatan tim DIA ke MK itu sudah terdaftar, dengan nomor urut 260.

"Jadi memang kita melihat ada hal-hal yang secara terstruktur, sistematis dan masif merupakan kecurangan ataupun pelanggaran kepemiluan terjadi dalam pilgub Sulsel sendiri," katanya saat dihubungi, Kamis (12/12/2024).

Sehingga, mereka meminta hal tersebut agar dievaluasi melalui Mahkamah Konstitusi.

"Kita berharap dukungan dari seluruh masyarakat Sulsel, agar proses ini bisa berjalan dengan baik," ungkapnya.

Adapun kata Asri, tim DIA hanya ingin melihat agar demokrasi di Sulsel berjalan tanpa adanya kecurangan.

"Semata-mata kami hanya ingin menyempurnakan demokrasi yang ada di Sulsel, kalau ada yang kita duga mengenai kecurangan itu harus kita selesaikan dengan baik," jelasnya. 

"Sehingga bagaimanapun hasil pilgub Sulsel itu, bisa kita terima dengan legowo oleh semua pihak," tambah dia.

Suara Inimi Hanya Urutan Ketiga

Pasangan Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi A Uskara juga menggugat ke MK.

Inimi memasukkan gugatan ke MK  pada 10 Desember 2024 pukul 17:54 WIB.

Pilwali Makassar, pasangan Munafri Arifuddin - Aliyah Mustika Ilham (MULIA) unggul dari tiga pasangan calon.

Pasangan Mulia meraih 319.112 suara.

Pasangan nomor urut 2, Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI), hanya memperoleh 162.427 suara. 

Sementara paslon nomor urut 2, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) mendapatkan 81.405 suara.

Paslon nomor urut 4, Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (AMAN) mengumpulkan 20.247 suara.

Ketua Tim Hukum INIMI, Ahmad Rianto menjelaskan bahwa materi utama dalam gugatan ini terkait dugaan kecurangan masif yang memengaruhi hasil perolehan suara INIMI. 

"Terkait persoalan adanya dugaan kecurangan yang terjadi pada saat pencoblosan," jelas Ahmad Rianto.

"Sebenarnya latarbelakangnya dari awal adalah dari jumlah pemilih yang hadir di TPS rendah, jarang ada yang memenuhi 50 persen. Dari kehadiran ini kita klaster ada beberapa bagian, ada yang tidak bertanda tangan, ada yang ditanda tangani, seperti itulah kira-kira dalam hadir," tambahnya.

Selain itu, pihak INIMI juga menyoroti banyaknya suara batal dalam Pilkada Makassar serta indikasi praktik politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

"Kita juga duga adanya money politic," terangnya.

Dalam gugatan ini, tim hukum INIMI meminta dua hal utama.

Pertama, Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Diminta dilakukan di sejumlah TPS yang diduga terjadi pelanggaran serius.

Kedua, Diskualifikasi Paslon MULIA.

Dugaan praktik politik uang TSM menjadi dasar tuntutan diskualifikasi terhadap pasangan MULIA.

"Karena dugaan pelanggaran money politik yang diduga TSM," tegasnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved