Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Pasutri di Sulsel Kompak Menggugat di MK, Suami Tolak Kalah Pilgub dan Istri Ogah Kalah di Pilwali

Gugatan Danny Pomanto - Azhar Arsyad teregistrasi di situs MK, Rabu (11/12/2024) pukul 19.59 WIB.

Editor: Sudirman
Ist
Danny Pomanto dan Indira Yusuf Ismail. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pasangan suami istri mengajukan gugatan ke Mahkamah Kontitusi (MK) usai tumbang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pasutri yaitu Danny Pomanto dan Indira Yusuf Ismail.

Danny Pomanto kalah di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel.

Sementara Indira Yusuf Ismail kalah di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar.

Gugatan Danny Pomanto - Azhar Arsyad teregistrasi di situs MK, Rabu (11/12/2024) pukul 19.59 WIB.

Baca juga: Deretan Tokoh di Balik Kemenangan Andi Sudirman - Fatmawati Menang di Pilgub Sulsel

Pasangan dengan tagline DIA melawan Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi di Pilgub Sulsel.

Danny-Azhar memperoleh suara sah sebanyak 1.629.029.

Sementara pasangan Andalan Hati memperoleh suara sah sebanyak 3.014.255. 

Selisih suara Andalan Hati dan Dia mencapai 1.385.226.

Juru bicara DIA, Asri Tadda mengatakan, gugatan tim DIA ke MK itu sudah terdaftar, dengan nomor urut 260.

"Jadi memang kita melihat ada hal-hal yang secara terstruktur, sistematis dan masif merupakan kecurangan ataupun pelanggaran kepemiluan terjadi dalam pilgub Sulsel sendiri," katanya saat dihubungi, Kamis (12/12/2024).

Sehingga, mereka meminta hal tersebut agar dievaluasi melalui Mahkamah Konstitusi.

"Kita berharap dukungan dari seluruh masyarakat Sulsel, agar proses ini bisa berjalan dengan baik," ungkapnya.

Adapun kata Asri, tim DIA hanya ingin melihat agar demokrasi di Sulsel berjalan tanpa adanya kecurangan.

"Semata-mata kami hanya ingin menyempurnakan demokrasi yang ada di Sulsel, kalau ada yang kita duga mengenai kecurangan itu harus kita selesaikan dengan baik," jelasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved