Pilkada 2024
Daftar Terbaru 11 Calon Kepala Daerah Se-Sulsel Ajukan Gugatan Pilkada 2024 ke MK, DiA Terbaru!
Pangan Danny Pomanto - Azhar Arsyad menggugat adanya pemalsuan tanda tangan pemilih di Pilgub Sulsel 2024.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sudah ada 11 pasangan calon kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Salah satunya adalah gugatan dari calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Danny Pomanto - Azhar Arsyad.
Pasangan tersebut secara resmi mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulsel 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan pada Rabu, 11 Desember 2024, pukul 18:43 WIB kemarin, dengan Akta Pengajuan Permohonan nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Kemudian ada paslon calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare nomor urut 4, Erna Rasyid Taufan - M Rahmat Sjamsu Alam, dengan Akta Pengajuan Permohonan nomor 18/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Lalu, paslon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba nomor urut 1, Jamaluddin M Syamsir - Tomy Satria Yulianto tercatat dengan nomor pengajuan 53/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Kemudian, paslon Yohanis Bassang - Marthen Rante Tondok yang menggugat ke MK atas hasil Pilkada Toraja Utara dengan nomor pengajuan 35/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Lalu, paslon Bupati dan Wakil Bupati Takalar, Syamsari dan M. Natsir Ibrahim juga melakukan gugatan dengan nomor 79/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Ada juga, pasangan Ahmad Jaya Baramuli - Abdillah Natsir juga melakukan permohonan ke MK dengan nomor pengajuan 123/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dengan KPU Kabupaten Pinrang sebagai termohon.
Kemudian, paslon calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep, Andi Muhammad Khairul Akbar dan Amiruddin juga melakukan gugatan dengan nomor permohonan 117/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Nama calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Farid Kasim Judas - Nurhaeni juga melakukan gugatan ke MK dengan nomor 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Lalu ada nama calon Bupati dan wakil Bupati Selayar Ady Ansar dan M Suwadi melakukan gugatan dengan nomr 191/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Terakhir ada nama Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby, calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto yang mengajukan gugatan ke MK dengan nomor 234/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Juru Bicara Tim DIA, Asri Tadda mengatakan, gugatan tim DIA ke MK itu sudah terdaftar, dengan nomor urut 260.
"Jadi memang kita melihat ada hal-hal yang secara terstruktur, sistematis dan masif merupakan kecurangan ataupun pelanggaran kepemiluan terjadi dalam pilgub Sulsel sendiri," katanya saat dihubungi, Kamis(12/12/2024).
Sehingga, kata Asri, mereka meminta hal tersebut agar dievaluasi melalui Mahkamah Konstitusi.
"Kita berharap dukungan dari seluruh masyarakat Sulsel, agar proses ini bisa berjalan dengan baik," ungkapnya.
Adapun kata Asri, tim DIA hanya ingin melihat agar demokrasi di Sulsel berjalan tanpa adanya kecurangan.
"Semata-mata kami hanya ingin menyempurnakan demokrasi yang ada di Sulsel, kalau ada yang kita duga mengenai kecurangan itu harus kita selesaikan dengan baik," jelasnya.
"Sehingga bagaimanapun hasil pilgub Sulsel itu, bisa kita terima dengan legowo oleh semua pihak," tambah dia.
INIMI Ikut Gugat Pilwali Makassar
Tim Pemenangan pasangan calon Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) nilai gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 03, INIMI, ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah bagian dari hak hukum yang dijamin oleh undang-undang.
Tim Hukum MULIA John Ardiansyah menegaskan tidak perlu dikhawatirkan.
Dia menyatakan, meskipun gugatan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran politik uang dalam Pilwalkot Makassar, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
"Apa yang dilakukan oleh paslon nomor urut 03, dalam hal melayangkan gugatan (ke MK) itu kami anggap sah-sah saja. Kami tetap menghormati hak hukum mereka," ujar John Ardiansyah kepada Tribun-Timur, Rabu (11/12/2024).
Ardiansyah juga menambahkan bahwa meskipun tuduhan terkait politik uang dilontarkan oleh tim INIMI, hal tersebut harus dibuktikan secara jelas.
"Jika tidak bisa dibuktikan, maka itu bisa masuk pelanggaran atau etika yang menurut kami tidak etis juga," tegasnya.
Ardiansyah menegaskan, hasil perhitungan suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
Pihak KPU Makassar, kata Ardiansyah, telah menjalankan tugasnya dengan transparan.
Terlebih diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sehingga tidak ada alasan untuk meragukan keabsahan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilwalkot Makassar.
"KPU Makassar juga sudah menetapkan sesuai prosedur dan diawasi oleh kawan-kawan Bawaslu," ujar Ardiansyah.
Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham memenangkan Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Makassar 2024. Appi-Aliyah pun meraih suara 319.112 suara (54,72 persen). (dok tribun timur)
Olehnya, John Ardiansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak merasa khawatir atau tertekan dengan gugatan yang dilayangkan INIMI.
Pihaknya tetap menghormati hak hukum yang ada.
"Saya kira tidak ada masalah. Namun, kalau memang dianggap ada pelanggaran yang dilakukan oleh paslon lain, kami tetap menghargai itu," tegas Ardiansyah.
"Bahkan, kami akan melibatkan diri sebagai pihak terkait jika diperlukan," tambahnya.
Ardiansyah juga menekankan bahwa gugatan ke MK bukanlah hal yang bisa dipandang enteng.
"Saya percaya, gugatan yang dilakukan oleh INIMI pasti sangat jauh dari harapan yang mereka inginkan," kata dia.
"Mestinya paslon INIMI sadar diri bahwa gugatan ke MK itu beda dengan gugatan yang pada umumnya, karena ada persyaratan-persyaratan yang harus mereka penuhi. Jika tidak memenuhi syarat, buat apa," tegasnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, pasangan calon nomor urut 3, Indira Jusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI), resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Makassar ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa, 10 Desember 2024, dengan nomor perkara 220/PAN-MK/E-AP/12/2024.
Ketua Tim Hukum INIMI, Ahmad Rianto menjelaskan bahwa materi utama dalam gugatan ini terkait dugaan kecurangan masif yang memengaruhi hasil perolehan suara INIMI.
"Terkait persoalan adanya dugaan kecurangan yang terjadi pada saat pencoblosan," jelas Ahmad Rianto.
"Sebenarnya latarbelakangnya dari awal adalah dari jumlah pemilih yang hadir di TPS rendah, jarang ada yang memenuhi 50 persen. Dari kehadiran ini kita klaster ada beberapa bagian, ada yang tidak bertanda tangan, ada yang ditanda tangani, seperti itulah kira-kira dalam hadir," tambahnya.
Selain itu, pihak INIMI juga menyoroti banyaknya suara batal dalam Pilkada Makassar serta indikasi praktik politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Kita juga duga adanya money politic," terangnya.
Tuntutan Pemungutan Suara Ulang dan Diskualifikasi
Dalam gugatan ini, tim hukum INIMI meminta dua hal utama.
Pertama, Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Diminta dilakukan di sejumlah TPS yang diduga terjadi pelanggaran serius.
Kedua, Diskualifikasi Paslon MULIA.
Dugaan praktik politik uang TSM menjadi dasar tuntutan diskualifikasi terhadap pasangan MULIA.
"Karena dugaan pelanggaran money politik yang diduga TSM," tegasnya.(*)
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.