Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harga Tiket Pesawat

Daftar Harga Tiket Pesawat Terbaru Jelang Nataru, Beda Jauh saat Mudik Lebaran 2024

Berikut daftar harga tiket pesawat mudik lebaran 2024, bandingkan harga Nataru 2024.  

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Pesawat Lion Air. 

Meski harga tiket pesawat turun, Kemenhub mengimbau Badan Usaha Angkutan Udara wajib tetap menjaga keamanan, keselamatan, serta kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing.

Alasan harga tiket pesawat turun

Elba menambahkan, harga tiket pesawat turun karena ada penyesuaian biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk tarif penumpang layanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri selama masa Nataru 2024/2025.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 150 Tahun 2024, besaran fuel surcharge (FS) dibedakan menurut pesawat udara jenis jet dan propeller.

Ketentuannya sebagai berikut:

FS pesawat jet berlaku maksimal dua persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan Badan Usaha Angkutan Udara
FS pesawat propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan Badan Usaha Angkutan Udara
Namun, besaran biaya tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn).

Biaya ini dicantumkan terpisah dari tarif jarak perjalanan.

Penyesuaian biaya tambahan FS ini hanya berlaku selama 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

Setelah itu, tarifnya kembali diatur sesuai Keputusan Menhub Nomor KM 7 tAHUN 2023.

Selain penurunan FS, penyesuaian tarif pelayanan jasa penumpang pesawat atau Passenger Service Charge (PSC) juga membuat harga tiket pesawat turun.

Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Nomor KP 250 DJPU Tahun 2024 tertanggal 22 November 2024.

Keputusan itu mengatur diskon 50 persen untuk pelayanan jasa penumpang pesawat berupa Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratam Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).

Keputusan tersebut mengatur diskon diberlakukan selama periode Nataru pada 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 dengan periode pemesanan tiket pesawat mulai 25 November 2024.

Namun, pengenaan diskon 50 persen hanya berlaku di bandara yang berada di bawah operasi Kemenhub, bukan bandara yang dikelola BUMN.

Pengenaan tarif PJP2U dan PJP4U sebesar 50 persen tersebut, lanjut Elba, telah disetujui Menteri Perhubungan, Angkasa Pura I (API), Angkasa Pura Aviasi, dan pihak bandara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved