Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidak Jelang Nataru, BPTD Sulsel Temukan Bus Langgar Aturan di Terminal Daya Makassar

Dua jenis bus yang diperiksa yakni bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) serta Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulsel mengecek kelayakan bus di Terminal Daya, Makassar, Selasa (10/12/2024) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), mobilisasi masyarakat menggunakan bus lintas daerah meningkat.

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulsel pun turun tangan mengecek kelayakan bus di Terminal Daya, Makassar pada Selasa (10/12/2024) sore.

Dua jenis yang diperiksa yakni bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) serta Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Pantauan Tribun-Timur.com, tim BPTD bersama Ditlantas Polda Sulsel dan Jasa Raharja mengecek satu per satu bus.

Mulai dari administrasi bus tersebut, maupun surat izin mengemudi bagi sopir.

Selain itu sistem pengereman, sistem berkaitan lampu sein hingga ban juga diperiksa.

Kepala BPTD Sulsel, Bahar menyebut pemeriksaan atau rampcheck akan terus dimassifkan jelang Nataru.

Dirinya ingin memastikan seluruh bus beroperasi dengan layak dan tidak membahayakan.

"Ini hampir setiap hari dilakukan, cuma ini keseluruhan gabungan beberapa matra. Ini untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa angkutan untuk tahun baru khususnya di Trans Sulawesi dipastikan berkesalamatan," kata Bahar.

Selama tiga hari kedepan, tim BPTD bersama stakeholder akan memantau di Terminal Daya.

Lebih lanjut, rampcheck ini akan digelar pada seluruh terminal kelas II BPTD Sulsel sampai menjelang nataru.

Bahar mengaku tak ragu menahan keberangkatan bus jika tidak layak operasional.

Bahkan jika ada bus tak sesuai kualifikasi, menurutnya bisa saja ditahan keberangkatannya.

"Bila ditemukan pelanggaran akan diberikan tindakan dan sosialisasi terkait pelanggaran dilakukan. Ada beberapa jenis pelanggaran perhatian kami dari ringan, sedang dan berat," kata Bahar.

"Untuk pelanggaran berat tentu perjalanan tidak bisa dilanjutkan sampai hasil temuan itu diperbaiki," lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved