Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kementan Terapkan Sistem e-RDKK untuk Penyaluran Pupuk Subsidi yang Tepat Sasaran 

Sistem e-RDKK mempermudah proses penyaluran pupuk bersubsidi sekaligus memastikan ketepatan sasaran. 

DOK TRIBUN TIMUR
Ilustrasi pupuk - 

TRIBUN-TIMUR.COM – Kementerian Pertanian (Kementan) memperkenalkan sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) untuk mempermudah proses penyaluran pupuk bersubsidi sekaligus memastikan ketepatan sasaran. 

Sistem ini bertujuan menghindari praktik penyalahgunaan, termasuk jual beli e-RDKK yang sebelumnya sempat menjadi isu di beberapa daerah.

Kepala Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Maimun, sebelumnya melaporkan adanya praktik jual beli e-RDKK di wilayahnya. 

Hal ini memicu keraguan tentang kesulitan akses warga desa terhadap pupuk subsidi. Namun, kehadiran sistem e-RDKK yang berbasis elektronik ini memberikan solusi konkret dengan menghindari kemungkinan penyalahgunaan.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Andi Nur Alam Syah, menjelaskan bahwa e-RDKK adalah sistem yang dirancang untuk mengumpulkan dan menetapkan data kebutuhan pupuk bersubsidi secara akurat. 

"Melalui e-RDKK, petani mengusulkan kebutuhan pupuk mereka berdasarkan kriteria tertentu, dan sistem ini tidak dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan," ujarnya.

Menurut Andi, e-RDKK juga berfungsi untuk mencegah penyelewengan dan duplikasi penerima pupuk. Dengan sistem ini, setiap distribusi pupuk akan dilakukan dengan cara yang lebih terencana dan terverifikasi. 

"Distribusi pupuk bersubsidi harus dilakukan dengan transparansi yang ketat. Kami tidak ingin ada yang diselewengkan atau diperjualbelikan," tegasnya.

Proses dan Persyaratan Pendaftaran

Untuk memastikan bahwa pupuk subsidi hanya diterima oleh petani yang berhak, e-RDKK memerlukan beberapa langkah verifikasi. 

Petani harus memiliki e-KTP dan tergabung dalam kelompok tani yang menyusun RDKK. Luasan usaha tani juga menjadi pertimbangan, dengan maksimal 2 hektar untuk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.

Setelah data RDKK disusun oleh kelompok tani, informasi tersebut akan diinput ke dalam sistem e-RDKK dan diverifikasi oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) serta Kepala Dinas Kabupaten/Kota. 

"Semua data akan diverifikasi berjenjang, dan hanya petani yang memenuhi syarat yang akan terdaftar dalam sistem e-RDKK," jelas Andi.

Setelah proses verifikasi selesai dan data dinyatakan sesuai, petani dapat membeli pupuk subsidi dengan menggunakan Kartu Tani atau e-KTP mereka. 

"Pupuk subsidi yang telah disalurkan melalui e-RDKK tidak bisa diperjualbelikan, ini untuk menjaga integritas program dan memastikan hanya petani yang berhak yang mendapatkannya," tambah Andi.

Kementan berharap dengan penerapan sistem e-RDKK ini, distribusi pupuk subsidi akan lebih tepat sasaran, dan petani akan mendapatkan akses yang adil terhadap pupuk bersubsidi, tanpa adanya penyimpangan atau monopoli oleh pihak-pihak yang tidak berhak.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved