Pilgub Sulsel 2024
Tim Danny Pomanto - Azhar Arsyad Temukan Dugaan Jutaan Tanda Tangan Palsu Pemilih di 14.548 TPS
Juru Bicara DIA, Asri Tadda mengatakan, tim DIA mengidentifikasi adanya tanda tangan pemilih yang diduga telah dipalsukan pada Pilkada Serentak 2024.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Danny Pomanto - Azhar Arsyad, mengungkapkan temuan mencengangkan terkait dugaan jutaan tandatangan palsu yang beredar di 14.548 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Sulsel.
Juru Bicara DIA, Asri Tadda mengatakan, tim DIA mengidentifikasi adanya tanda tangan pemilih yang diduga telah dipalsukan pada Pilkada Serentak 2024 kemarin.
"Hal itu terlihat pada salinan daftar hadir pemilih di setiap TPS yang kami miliki," katanya, Senin (9/12/2024).
Tanda tangan pemilih tersebut yang diduga dipalsukan, kata Asri, ditemui pada hampir setiap TPS di seluruh Sulsel.
"Ada yang jumlahnya puluhan bahkan ada yang sampai ratusan tanda tangan serupa hanya di satu TPS saja," ungkapnya.
Jika dikalkulasi, kata Asri, dari total 14.548 TPS di Sulsel, terdapat jutaan tanda tangan pemilih yang diduga telah dipalsukan alias bodong.
Atas temuan itu, Asri mengaku, Tim Hukum DIA akan melaporkannya kepada pihak berwajib untuk mengungkap fakta yang lebih detail, sekaligus untuk menyelematkan demokrasi.
"Pasalnya, pemalsuan tanda tangan pemilih merupakan tindakan melanggar Undang-undang dan hukumannya adalah pidana penjara 6-8 tahun," ujarnya.
Selain itu, pemalsuan tanda tangan pemilih juga telah merusak kualitas serta prinsip jujur dan adil pada Pilkada Serentak, 17 November lalu karena memanipulasi suara rakyat yang harusnya dihormati bersama.
"Tanda tangan palsu di TPS itu jelas adalah suara palsu, suara yang dimanipulasi. Estimasi kami, ada lebih dari 1 juta suara palsu di Pilgub Sulsel," kata Asri.
"Kalau di Makassar ada ratusan ribu. Ini adalah kejahatan Pilkada, pembajakan suara rakyat yang sangat merusak demokrasi kita," tambah dia.
Pemalsuan tanda tangan pada dokumen kepemiluan seperti daftar hadir pemilih, lanjut Asri, hanya bisa dilakukan oleh oknum yang bertugas sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Kami duga pelakunya dari oknum KPPS. Ini adalah pelanggaran pidana yang hukumannya sangat jelas. Semua ini tentu akan jadi sengketa kepemiluan, termasuk juga sebagai pelanggaran pidana," ungkapnya.
Sebagai langkah awal, tambahnya, ada beberapa KPPS yang dilaporkan Tim Hukum DiA ke kepolisian.
"Tim hukum DiA melaporkan beberapa KPPS yang diduga menjadi pelaku pemalsuan tanda tangan daftar hadir pemilih di sejumlah TPS. Ini hanya langkah awal, tentu semua yang kami duga terlibat di TPS yang lain pasti akan diproses juga," jelasnya.
MK Tolak Gugatan Danny Pomanto-Azhar Arsyad, Sudirman-Fatma Dilantik 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Kunjungi Toraja Utara, Danny: Terima Kasih Dukungannya, Saya Akan Kenang Hingga Akhir Hayat |
![]() |
---|
Andi Sudirman Bentuk Tim Hukum Lawan Gugatan Danny, Jubir DiA: Lucu, Yang Kami Gugat KPU Sulsel |
![]() |
---|
Dana Kampanye Danny Pomanto Kalahkan Andi Sudirman, Tapi Beda 1,4 Juta Suara di Pilgub Sulsel 2024 |
![]() |
---|
Andi Sudirman-Fatmawati Ciptakan Rekor Baru Kalahkan SYL dan Nurdin Abdullah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.