Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua KONI Makassar Tersangka

Korupsi Berjamaah di KONI Makassar, Ketua Hingga Sekretaris Ditetapkan Tersangka

Usai diumumkan tersangka, ketiganya pun digiring ke dalam mobil tahanan lalu dibawa ke Lapas Kelas I Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Tiga tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Makassar dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Makassar, Senin (9/12/2024) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, AS alias Ahmad Susanto, ditetapkan tersangka korupsi dana hibah.

Penetapan tersangka itu diumumkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Nauli Rahim Siregar di kantornya, Jl Amanagappa, Makassar, Senin (9/12/2024) sore.

"Atas nama tersangka tersangka Ahmad Susanto selaku Ketua Umum KONI Kota Makassar," kata Nauli Rahim Siregar.

"Ratno (Nur Suryadi) selaku Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar dan Muhammad Taufik selaku Sekretaris Umum (KONI) Kota Makassar," sambungnya.

Ketiganya ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar 2022-2023.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan, disebut mencapai Rp 5 Milliar.

Usai diumumkan tersangka, ketiganya pun digiring ke dalam mobil tahanan lalu dibawa ke Lapas Kelas I Makassar.

Perjalanan Kasus Korupsi di KONI Makassar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar meningkatkan status perkara dua dugaan korupsi anggaran olahraga di Kota Makassar, yang saat ini sedang ditangani.

Kedua perkara itu dugaan korupsi berupa penyimpangan pengelolaan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional (KONI) Makassar periode 2022-2023.

Dan, dugaan penyelewengan dana hibah di Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar tahun 2023.

Kedua perkara dugaan rasua itu, kini ditingkatkan penanganannya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Tujuan dari penyelidikan yakni menentukan apakah suatu peristiwa tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.

Sementara itu penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dapat membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya.

Artinya dalam perkara dugaan Korupsi dana hibah KONI dan KORMI Makassar ini akan segera ditetapkan tersangka.

Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah saat dikonfirmasi mengatakan, peningkatan penyelidikan ke penyidikan mulai dilakukan pada Kamis, 26 September 2024.

Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Makassar, kata dia, meningkatkan status dua perkara tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya.

"Kamis, 26 September 2024, penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Makassar tahun anggaran 2022-2023, serta perkara penyimpangan dana hibah KORMI tahun anggaran 2023 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Andi Alamsyah kepada wartawan, Senin (30/9/2024) sore.

"Sebagaimana hasil ekspose (gelar perkara) yang dilaksanakan pada hari itu, Kamis," sambungnya.

Alamsyah menjelaskan, dalam gelar perkara yang dilakukan, ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum, sehingga penyelidik meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Meskipun sudah di tahap penyidikan, lanjut Alamsyah, penanganan kasus itu sampai saat ini masih terus mendalami guna menetapkan tersangka. 

"Karena sudah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum tentu kita tingkatkan ketahap penyidikan, mencari dan mengumpul bukti untuk melakukan (penetapan) tersangka diproses penyidikan," ungkapnya.

Selama proses penyelidikan berlangsung hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Makassar telah memeriksa puluhan orang dari kedua kasus tersebut. 

Untuk kasus dugaan korupsi  penyimpangan pengelolaan dana hibah untuk KONI Makassar periode 2022-2023, total ada sebanyak 39 orang yang diperiksa untuk dimintai keterangan. 

Sementara di kasus dugaan penyelewengan dana hibah di KORMI Makassar tahun 2023, Alamsyah menyebut totol saksi yang diperiksa sebanyak 19 orang.

"Diproses penyelidikan KONI yang diperiksa 39 orang saksi, diminta keterangan dan KORMI ada 19 orang (diperiksa)," tuturnya.

Kejari Makassar diketahui melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah untuk KONI Makassar periode 2022/2023.

Dalam kasus ini, jaksa telah mengumpulkan data dan bahan keterangan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto.

Alamsyah sebelumnya menjelaskan pemeriksaan Ahmad Susanto kaitan proses pengelolaan dana hibah untuk KONI.

Diketahui, Pemkot Makassar memberikan dana hibah senilai Rp20 miliar kepada KONI.

Dana hibah ini berdasarkan nomenklatur dalam APBD Makassar tertulis untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar.

Penjelasan Ahmad Susanto

Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ahmad Susanto angkat bicara terkait pemeriksaan dirinya oleh Kejaksaan Negeri Makassar.

Pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana Hibah Tahun Anggaran 2022-2023 yang berkisar Rp 20-60 Milliar.

Menurut Ahmad Susanto, pihaknya telah rutin melaporkan hasil pengelolaan keuangan di KONI sepuluh tahun terakhir.

Bahkan, KONI lanjut Ahmad telah menggandeng auditor independen untuk mengawasi pengelolaan keuangan yang ada.

"Akuntan kami yang telah mengaudit selama dua bulan kegiatan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan KONI kota Makassar mulai secara keseluruhan semuanya," kata Ahmad Susanto ditemui di kantornya, Senin (18/3/2024) sore.

"Dan saya kira sudah clear semua seperti itulah mekanisme yang terjadi di KONI Makassar bahwa kita lah satu satunya di Makassar ini penerima dana hibah yang memiliki atau bekerja sama yang di audit ini untuk penertiban laporan kita," sambungnya.

Dalam pengawasan auditor independen itu, lanjut dia, KONI Makassar selalu mendapat predikat wajar.

"Kita paling rapi kita paling tertib dibandingkan dengan penerima hibah lainnya. Setiap tahun dan ini sudah tahun ke 10, dan Alhamdulillah sejak 5 tahun terakhir ini selalu mendapatkan WTP," ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmad Susanto menjelaskan, pengelolaan keuangan yang ada berorientasi pada cabang olahraga.

KONI kata dia hanya sebagai distributor atau penyalur dana ke masing-masing cabang olahraga.

"Yang kedua orientasi pengelolaan keuangan itu ada di cabang olahraga. Jadi kita ini hanya sebagai mengatur lalu lintas mendistribusikan memberikan keadilan pada masing-masing cabang olahraga mana yang proporsional mana yang rasional dan seterusnya," sebutnya.

Pemeriksaan dirinya di Kejari Makassar pada Jumat pekan lalu, kata Ahmad hanya sebatas klarifikasi.

"Jadi bukan pemeriksaan, dan ini seluruh Indonesia juga sepertinya semua KONI nya dipanggil untuk klarifikasi," terang Ahmad.

"Dan tidak lama, kemarin itu mungkin tidak sampai 1 jam di klarifikasi terkait penggunaan dana hibah ini dan saya kira itu poinnya jadi tidak ada itu yang macam-macam anunya," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Susanto diperiksa jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat pekan lalu itu, terkait dugaan penyalahgunaan dana Hibah KONI tahun anggaran 2022-2023.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Inteljen Kejari Makassar, Andi Alamsyah saat ditemui di kantornya, Senin (18/3/2024) sore.

"Terkait pemeriksaan Ketua KONI saudara AS (Ahmad Susanto), pada Jumat Minggu lalu, dapat kami jelaskan bahwa terkait dengan adanya laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Makassar," kata Andi Alamsyah.

Menurut Andi Alamsyah total anggaran Hibah yang diterima KONI Makassar berkisar antara Rp 20-60 Miliar.

"Kalau saya tidak salah ada Rp 20 Milliar di anggaran pokok, kemudian di perubahan di tahun 2022 ada Rp 11 Milliar, sekitar Rp 60an (milliar) kalau saya tidak salah, pastinya nanti kami sampaikan," ujarnya.

Selain Ahmad Susanto, kata Alamsyah, ada juga mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Andi Pattiware juga menjalani pemeriksaan yang sama.

Ahmad Susanto dan Andi Pattiware, lanjut Alamsyah, diperiksa di hari yang sama dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Alasannya, secara administratif ada keterkaitan antara KONI dan Dispora Makassar.

"Pemanggilan AP, secara administrasi terkait organisasi olahraga, dalam hal ini KONI kan melalui Dispora," terang Alamsyah.

"Jadi kepentingannya kami minta keterangannya (mantan) Kadispora untuk mendapatkan informasi dengan penggunaan dana hibah KONI tersebut," sambungnya.

Ditegaskan Andi Alamsyah, penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah itu masih akan berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved