Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua KONI Makassar Tersangka

BREAKING NEWS: Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Penetapan Ahmad Susanto sebagai tersangka ini diumumkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar pada, Senin (9/12/2024) sore.

Editor: Alfian
Tribun-Timur.com
Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto ditetapkan tersangka korupsi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ahmad Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Penetapan Ahmad Susanto sebagai tersangka ini diumumkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar pada, Senin (9/12/2024) sore.

Sebelumnya diketahui Kejari Makassar intens mengusut dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar tahun anggaran 2022/2023.

Saat diumumkan sebagai tersangka, Ahmad Susanto hadir di Kejari Makassar dan langsung mengenakan rompi merah.

Tak hanya itu tangan Ahmad Susanto juga terlihat diborgol.

Kepala Kejari Makassar Nauli Rahim Siregar mengatakan bahwa setelah penetapan tersebut, Ahmad Susanto langsung ditahan.

"Tersangka Ahmad Susanto selaku Ketua umum KONI Kota Makassar dan akan selanjutnya akan dilakukan penahanan terhadap tersangka," ucapnya.

 Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto mengungkapkan kekecewaannya terkait tidak adanya dana hibah untuk 2025.
 Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto mengungkapkan kekecewaannya terkait tidak adanya dana hibah untuk 2025. (Tribun-timur.com/kaswadi anwar)

Perjalanan Kasus Korupsi di KONI Makassar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar meningkatkan status perkara dua dugaan korupsi anggaran olahraga di Kota Makassar, yang saat ini sedang ditangani.

Kedua perkara itu dugaan korupsi berupa penyimpangan pengelolaan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional (KONI) Makassar periode 2022-2023.

Dan, dugaan penyelewengan dana hibah di Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar tahun 2023.

Kedua perkara dugaan rasua itu, kini ditingkatkan penanganannya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Tujuan dari penyelidikan yakni menentukan apakah suatu peristiwa tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.

Sementara itu penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dapat membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved