Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua KONI Makassar Tersangka

Korupsi Berjamaah di KONI Makassar, Ketua Hingga Sekretaris Ditetapkan Tersangka

Usai diumumkan tersangka, ketiganya pun digiring ke dalam mobil tahanan lalu dibawa ke Lapas Kelas I Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Tiga tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Makassar dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Makassar, Senin (9/12/2024) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, AS alias Ahmad Susanto, ditetapkan tersangka korupsi dana hibah.

Penetapan tersangka itu diumumkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Nauli Rahim Siregar di kantornya, Jl Amanagappa, Makassar, Senin (9/12/2024) sore.

"Atas nama tersangka tersangka Ahmad Susanto selaku Ketua Umum KONI Kota Makassar," kata Nauli Rahim Siregar.

"Ratno (Nur Suryadi) selaku Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar dan Muhammad Taufik selaku Sekretaris Umum (KONI) Kota Makassar," sambungnya.

Ketiganya ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar 2022-2023.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan, disebut mencapai Rp 5 Milliar.

Usai diumumkan tersangka, ketiganya pun digiring ke dalam mobil tahanan lalu dibawa ke Lapas Kelas I Makassar.

Perjalanan Kasus Korupsi di KONI Makassar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar meningkatkan status perkara dua dugaan korupsi anggaran olahraga di Kota Makassar, yang saat ini sedang ditangani.

Kedua perkara itu dugaan korupsi berupa penyimpangan pengelolaan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional (KONI) Makassar periode 2022-2023.

Dan, dugaan penyelewengan dana hibah di Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar tahun 2023.

Kedua perkara dugaan rasua itu, kini ditingkatkan penanganannya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Tujuan dari penyelidikan yakni menentukan apakah suatu peristiwa tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.

Sementara itu penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dapat membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved