Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Disperkim Makassar Diapresiasi Pusat Data Rumah Sewa Sejak Dini

Agar SPM tetap berjalan, Bidang Perumahan Disperkim melakukan pendataaan baseline rumah sewa di Makassar.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
YouTube Tribun Timur
Kepala Bidang Perumahan Disperkim Kota Makassar, Noorhaq Alamsyah dalam Bincang Kota Tribun Timur , Senin (9/12/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bidang Perumahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Makassar bertugas melayani dua standar pelayanan minimal (SPM) masyarakat. 

Pertama, SPM terkait rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana.

Kedua, memfasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perumahan Disperkim Kota Makassar, Noorhaq Alamsyah dalam Bincang Kota Tribun Timur bertema Bagaimana Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan di Makassar, Senin (9/12/2024). 

Noorhaq Alamsyah mengemukakan bahwa SPM tersebut dilakukan ketika terjadi bencana. 

Bidang perumahan baru bisa melaksanakan secara ril SPMnya saat terjadi bencana. 

Itupun harus ada Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh kepala daerah bahwa kejadian tersebut masuk sebagai bencana. 

Syukurnya, Makassar menjadi salah satu daerah yang tidak rawan bencana, sehingga anggaran yang dialokasikan untuk SPM dialihkan untuk kegiatan lain yang berkaitan. 

"Kita tidak minta ada bencana di Makassar, Alhamdulillah saat ini kota Makassar tidak ada bencana, kebanyakan kebakaran," ucapnya. 

Doni, sapaan karib Noorhaq Alamsyah mencontohkan, kebakaran tidak masuk dalam SPM karena tidak dikategorikan sebagai bencana yang bisa dibantu oleh Disperkim. 

"Kami melanggar kalau Dinas Perumahan bergerak, apalagi kalau tidak ada SK bencana. Itu akan jadi temuan pada saat kita bantu karena tidak sesuai regulasi," jelasnya. 

Untuk itu, agar SPM tetap berjalan, Bidang Perumahan Disperkim melakukan pendataaan baseline rumah sewa di Makassar.

Pendataan ini sejalan dengan salah satu jenis skema SPM yakni bantuan uang sewa bagi masyarakat terkena dampak bencana. 

Adapun rumah sewa terdiri dari rumah sewa yang dikeola pemda (rumah susun) maupun yang dikelola masyarakat umum atau komersil seperti kos-kosan atau guest house. 
 
Data tersebut realtime berdasarkan informasi geografis, lengkap dengan titik rumah sewa di Makassar, nama pemiliknya, jumlah kamar, dan jenis rumah sewa tersebut. 

Hanya saja ada beberapa kendala yang dihadapi Bidang Perumahan pada saat pendataan, dimana pemilik rumah sewa menganggap sedang disidak sehingga tim kerap kesulitan mendapatkan informasi. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved