PMI
Agung Laksono Mau Jadi Ketua PMI, Tiket PP Jakarta dan Uang Saku Ditanggung Asal Bawa Stempel
Jusuf Kalla kembali terpilih menjabat Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) untuk periode 2024-2029. Dia terpilih secara aklamasi melalui Munas
TRIBUN-TIMUR.COM - Jusuf Kalla kembali terpilih menjabat Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) untuk periode 2024-2029.
Dia terpilih secara aklamasi melalui Musyawarah Nasional atau Munas di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Mayoritas dari 490 peserta Munas mendukung JK kembali memimpin PMI untuk periode ketiga.
Pada Munas kali ini, terdapat 2 calon ketua umum, yakni JK dan Agung Laksono.
Namun, saat pemilihan, Agung sekaligus mantan Wantimpres era Jokowi itu tak memenuhi syarat dukungan.
Ketua Panitia Munas ke-22 PMI, Fachmi Idris mengatakan, tak terpenuhinya syarat dukungan Agung berdasarkan Pasal 66 ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga.
Agung tak memenuhi syarat dukungan karena surat dukungan untuk dirinya tidak sampal 20 persen dari suara jumlah utusan yang berhak hadir.
"Sedangkan untuk Jusuf Kalla, dukungan yang masuk melebihi 50 persen dari jumlah utusan yang berhak hadir. Menurut aturan PMI, apabila ada bakal calon dukungannya lebih dari 50 persen, maka calon tersebut dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua Umum," kata Fachmi.
Upaya ilegal
Namun, sebelum Agung mendapatkan dukungan melebihi 50 persen, muncul upaya dia membuat skenario agar terpilih menjadi Ketua Umum PMI melalui jalur ilegal di luar Munas.
Melalui Komite Donor Darah Indonesia (KDDI) yang dipimpin Ketua Umum Edward Napitupulu dan Sekretaris Feriyandi Ahmad, Agung ditengarai berusaha mengumpulkan dukungan dari ketua-ketua PMI se-Indonesia sebelum Munas.
Para Ketua PMI provinsi, kabupaten, kota diundang menghadiri pertemuan selama 2 hari, Jumat-Sabtu (29-30/12/2024), di Hotel Sultan, Jakarta.
Pertemuan itu bukan bagian dari agenda resmi Munas.
Pihak yang mengundang adalah KDDI.
Melalui suratnya kepada para ketua PMI, KDDI menyatakan mendukung Agung sebagai calon Ketua Umum PMI.
Ketua PMI yang ingin hadir di acara tersebut diminta membawa stempel.
Agar banyak yang hadir, KDDI juga menyampaikan menanggung biaya perjalanan dari daerah asal ke Jakarta pergi pulang ditambah uang saku.
Namun, skenario mengumpulkan dukungan melalui pertemuan di Hotel Sultan gagal.
JK kini melaporkan Agung kepada polisi karena dia dinilai berusaha mendongkel Ketua Umum PMI dan membuat PMI tandingan.
JK menilai langkah Agung melanggar hukum karena hanya boleh ada satu palang merah di setiap negara.
"Sudah dilaporkan ke polisi bahwa tindakan ilegal dan melawan umum karena tidak boleh begitu," kata JK, Senin hari ini.
Kata mantan Wapres RI tersebut, PMI juga telah mengambil langkah tegas terhadap pengurus yang terlibat manuver Agung.
Pengurus yang terlibat telah dipecat karena melanggar AD/ART.
Dirinya tak heran Agung melakukan manuver pendongkelan.
Menurut JK, Agung pernah melakukannya di beberapa organisasi lain.
Agung sebelumnya pernah berusaha memecah Partai Golkar melalui organisasi Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957.(*)
Munas PMI Agung Laksono Zonk, Kemenkum Sahkan Kepengurusan Jusuf Kalla |
![]() |
---|
Jusuf Kalla Evaluasi Pengurus PMI, Ulla Politisi Sulsel Pilih Berlawanan JK |
![]() |
---|
Perseteruan 2 Politisi Senior Partai Golkar, Jusuf Kalla dan Agung Laksono |
![]() |
---|
Apa dan Siapa di Komite Donor Darah? Organisasi Bentukan Agung Laksono untuk Lawan JK di Munas PMI |
![]() |
---|
Dua Politisi Senior Beringin Berebut PMI: JK Polisikan Agung Laksono |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.