Pembunuhan Jessica Sollu
52 Adegan Diperagakan Pelaku Saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Jessica Sollu
Polres Luwu Timur rekonstruksi kasus pembunuhan Jessica Sollu (23) alias Cika, di Halaman Polres Luwu Timur.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, LUTIM - Polres Luwu Timur rekonstruksi kasus pembunuhan Jessica Sollu (23) alias Cika, di Halaman Polres Luwu Timur, Jl Andi Djemma, Kelurahan Malili, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (9/12/2024).
Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 10.00 Wita dan berakhir sskitar pukul 12.20 Wita. Dalam rekonstruksi itu, ada 52 adegan yang diperagakan.
Polisi menghadirkan langsung pelaku pembunuhan Akmal (23) alias Andi Gugun Alias Sampe.
Pelaku warga Dusun Tabbaja, Desa Tabbaja, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku ditangkap di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada pukul 03.30 Wita, Selasa (19/11/2024).
Akmal membunuh dan membuang mayat Jessica di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur. Mayat korban ditemukan warga pada Rabu (13/11/2024) di lokasi itu.
Kanit 3 pada kasus ini, Ipda Sudarmin menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan, penyelidikan, tidak ditemukan ada tersangka lain.
Pengakuan tersangka, dia memperkosa dan membunuh korban itu di Dusun Kayu Langi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana.
"Dilakukan rekonstruksi ini karena itu tadi kami sampaikan bahwa ada hal-hal yang perlu diperjelas. Apakah memang ini terjadinya di Palopo atau di Luwu Timur," kata Sudarmin.
TKP pada kasus ini betul-betul murni di Kabupaten Luwu Timur. Jadi korban dibunuh di Kayu Langi, kemudian dibuang juga di Kayu Langi setelah korban diperkosa lebih dulu.
Ipda Sudarmi menambahkan, pada kasus ini mulai niat untuk memperkosa korban itu di wilayah Kecamatan Burau, dengan maksud menawarkan Rp 200 ribu kepada korban.
Baca juga: Jessica Sollu Memilih Menjaga Kehormatan Wanita, Akmal Gelap Mata Diperdaya Nafsu Birahi!
Menurut tersangka, setelah memperkosa korban bisa selesai dengan membayar korban.
"Maksud dan tujuan memberikan uang tersebut oleh tersangka adalah untuk memastikan bahwa korban ini adalah perempuan yang bisa dipakai. Itu tujuan modus operandi daripada pelaku itu sendiri," jelasnya.
Tersangka diancam pasal pembunuhan, pasal 285 yaitu pemberkosaan, dan pasal pencurian dengan pemberatan. Kemudian pasal terakhir adalah undang-undang nomor 12 tahun 2021 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Diungkapkan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan pada konfrensi pers di Polda Sulsel, Rabu (20/11/2024)
| Jessica Sollu Memilih Menjaga Kehormatan Wanita, Akmal Gelap Mata Diperdaya Nafsu Birahi! |
|
|---|
| Kronologi Pembunuhan Jessica Sollu, Gadis Lutim yang Dibunuh karena karena Nafsu Pelaku |
|
|---|
| Ditangkap! Tampang Akmal Terduga Pelaku Pembunuhan Jessica Sollu Gadis Toraja Karyawati IMIP |
|
|---|
| Misteri Kematian Jessica Sollu di Hutan Kasintuwu, Kapolda Sulsel Terjunkan Tim Khusus |
|
|---|
| Update Dugaan Pembunuhan Jessica Sollu: Chika Gadis Toraja Dimakamkan Hari Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Polres-Luwu-Timur-rekonstruksi-kasus-pembunuhan-Jessica-Sollu.jpg)