Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Jeneponto

Reaksi Ketua KPU Jeneponto Usai Disentil Bawaslu Sulsel Gegara Tolak Rekomendasi PSU

Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif, memberikan klarifikasi setelah diterpa sorotan tajam oleh Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sakinah Sudin
Dok Tribun Timur
Ketua KPU Jeneponto Asming Syarif (kanan) saat menjawab pertanyaan Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli dalam rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada 2024 di Hotel Novotel Makassar, Minggu (8/12/2024) sore.???? 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif, memberikan klarifikasi setelah diterpa sorotan tajam oleh Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli.

Mardiana Rusli sebelumnya mempertanyakan alasan KPU Jeneponto tolak rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dikeluarkan oleh Bawaslu. 

Dari 8 rekomendasi PSU, KPU Jeneponto hanya setujui dua TPS untuk pencoblosan ulang.

Menurut Asming, keputusan KPU Jeneponto didasarkan pada hasil telaah yang mendalam dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di samping itu, KPU tidak pernah menerima rekomendasi PSU langsung dari Bawaslu Jeneponto.

Melainkan rekomendasi PSU itu hanya dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Kelara dan ditujukan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelara.

“Yang kami terima adalah rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Kelara, yang ditujukan kepada PPK Kecamatan Kelara, bukan rekomendasi dari Bawaslu Jeneponto,” ujar Asming Syarif dalam pleno terbuka rekapitulasi tingkat provinsi di Hotel Novotel, Jl Chairil Anwar, Makassar, Minggu (8/12/2024) sore.

Menyikapi temuan yang dibahas oleh Bawaslu terkait TPS 005 di Tolo Barat, Asming mengakui adanya 51 pemilih dengan status DPK (Daftar Pemilih Khusus). 

Namun, dia menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan kesalahan pencatatan oleh petugas KPPS yang menyebabkan sejumlah pemilih tercatat di DPK.

Padahal mereka seharusnya terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap). 

"Setelah kami telusuri lebih lanjut, ada 16 orang yang seharusnya terdaftar sebagai pemilih DPK," kata Asming.

Dia juga menjelaskan, berdasarkan rekomendasi Panwascam Kelara, kasus ini terkait hanya pada satu pemilih bernama Sulaiman, yang ternyata juga terdaftar di Kecamatan Turatea. 

"Berdasarkan rekomendasi Panwascam Kelara, nomor 011/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 berkaitan dengan TPS 005 Tolo Barat ini case study (studi kasus) yang dianggap bermasalah ini berdasarkan rekomendasi Panwascam Kelara, itu hanya satu orang pemilih, atas nama Sulaiman," tegasnya.

"Sulaiman ini berdasarkan rekomendasi Panwascam Kelara, menurut penelitiannya, atas nama Sulaiman itu juga ditemukan di Turatea," tambahnya.

Oleh karena itu, KPU Jeneponto pada UU Nomor 10 Tahun 2016.

Di mana, TPS 005 Tolo Barat ini tidak memenuhi syarat digelar PSU.

"Kami sampaikan ke jajaran pengawas pemilu untuk dapat ditelusuri dan dilakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan perundang-undangan," ujar Asming Syarif.

Asming melanjutkan, jika terdapat bukti pelanggaran lebih lanjut, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

"Jajaran pengawas pemilu harus membuktikan ini, kalau pelaku pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali, kami sangat dirugikan," ungkap Asming.

"Dan jajaran Bawaslu berkewajiban menindaklanjuti ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Jeneponto Asming Syarif dicecar Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada tingkat provinsi.

Rapat pleno terbuka hasil penghitungan suara ini digelar di Novotel Makassar, Jl Chairil Anwar Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Minggu (8/12/2024) sore.

Dalam kesempatan itu, Mardiana Rusli mempertanyakan alasan KPU Jeneponto menolak rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Mardiana mengawali menjelaskan bahwa meskipun beberapa pertanyaan telah diajukan di tingkat rekapitulasi kabupaten, saksi tetap berhak mempertanyakan kejelasan data. 

Hal itu dinilainya untuk memastikan semua data benar-benar jelas dan dapat dibuktikan secara otentik.

"Kita (Bawaslu) ingin mengetahui alasan KPU Jeneponto tidak menindaklanjuti PSU yang sudah direkomendasikan oleh teman-teman Bawaslu Jeneponto. Ada 8 TPS direkomendasikan untuk gelar PSU Pilkada," kata Mardiana Rusli.

Kejanggalan di TPS 005 Kelurahan Tolo Barat, Kecamatan Kelara.

Mardiana mengungkapkan bahwa di TPS 005, Kecamatan Kelara, terdapat 51 pemilih DPK dari total DPT sebanyak 512. 

Beberapa pemilih DPK ternyata juga tercatat dalam DPT di TPS yang sama.

"Di TPS 005 Tolo Barat, Kecamatan Kelara, itu ada didorong PSU. Kenapa direkomendasikan PSU, karena ada 51 pemilih DPK yang diasistensi oleh Bawaslu Jeneponto dalam kondisi yang upnormal," tegas Mardiana Rusli.

Mardiana menjelaskan bahwa di TPS 005 Kelurahan Tolo Barat, ditemukan 51 pemilih DPK dari total 512 pemilih dalam DPT. 

Beberapa pemilih yang tercatat dalam DPK, ternyata juga terdaftar dalam DPT di TPS yang sama. 

Tak hanya itu, Mardiana mengungkapkan adanya seorang pemilih yang menggunakan hak pilihnya di dua TPS berbeda, TPS 005 Tolo Barat dan TPS 004 Desa Paitana, Kecamatan Turatea. 

Selain itu, ada dua pemilih lainnya yang tercatat di DPT dan DPK secara bersamaan, yakni H Jora dan Udin. 

Mardiana menekankan bahwa temuan-temuan ini tidak dianggap memenuhi syarat untuk dilaksanakan PSU oleh KPU Jeneponto.

Mardiana juga menyoroti soal tingginya angka DPK di Kabupaten Jeneponto.

Di antaranya, Kecamatan Bangkala ada 415 pemilih DPK.

Lalu Kecamatan Tamalatea tercatat 366 pemilih DPK, Kecamatan Binamu 88 pemilih DPK, dan Kecamatan Kelara 352 pemilih DPK.

Di TPS 001 Kelurahan Tolo Barat, tercatat ada 19 pemilih yang seharusnya masuk dalam DPT.

Namun dimasukkan ke dalam DPK akibat kelalaian petugas KPU Jeneponto.

"Setelah kami asistensi pemilih ini juga terdaftar di DPT, di TPS yang sama. Tetapi karena kelalaian petugas (penyelenggara Pilkada) itu memasukkan ke dalam DPK," kata Mardiana.

Selain itu, ditemukan kejanggalan di TPS 002 Tolo Barat.

Di mana absensi pemilih tercatat tidak sesuai prosedur. 

Kasus ini sempat viral karena adanya petugas KPPS yang menandatangani daftar hadir tanpa kehadiran pemilih. 

Lebih mirisnya, menurut Mardiana, KPU Jeneponto enggaan memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut.

Padahal hal ini seharusnya menjadi perhatian utama.

"Itu kemudian tidak ada klarifikasi dari KPU sebagai otoritas yang harusnya melakukan arfis ke bawah terkait dengan situasi yang tidak umum ini. Harusnya ada tindakan yang konkret dilakukan oleh KPU," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved