Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polri

410 Orang Tewas Akibat Kekerasan Polisi

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat ada 410 orang tewas akibat mendapat kekerasan dari aparat kepolisian 2020.

Editor: Muh Hasim Arfah
Ist
Polisi menangkap Nikson (41), seorang anak yang membunuh ibunya di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.  

*Terkait Konflik di Papua, Kasus Narkoba dan Kubu Oposisi

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( KontraS ) mencatat ada 410 orang tewas akibat mendapat kekerasan dari aparat kepolisian sejak 2020 sampai 2024. 

Wakil Koordinator KontraS, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan berdasarkan pemantauan pihaknya, Korps Bhayangkara menjadi institusi yang selalu melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atau melakukan tindakan kekerasan setiap tahunnya.

"Misalnya dari tahun 2020-2024 itu terjadi peristiwa sebanyak 353 peristiwa kekerasan dengan mengakibatkan korban tewas 410 orang," kata Andi dalam diskusi virtual bertemakan Darurat Reformasi Polri, Minggu (8/12).

Andi menyebut dari ratusan orang yang tewas tersebut, puluhan di antaranya terkait peristiwa pembunuhan di luar hukum atau extra judicial killing.

"Jika kami detilkan terkait dengan peristiwa EJK dari Desember 2023 sampai November 2024, itu terdapat 45 peristiwa EJK dengan mengakibatkan 47 korban tewas, beberapa di antaranya 27 merupakan tindakan terkait tindakan kriminal dan 20 lainnya tak terkait dengan tindakan kriminal," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Arif Maulana menyebut pihaknya juga mencatat hal serupa dengan jumlah yang berbeda.

Temuan YLBHI ada 35 peristiwa extra judicial killing di seluruh Indonesia, dengan 94 orang menjadi korban tewas.

Hal ini meliputi banyak sektor, baik itu kasus konflik di Papua, narkotika, oposisi yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah, hingga kasus agraria.

"Dari seluruh kasus, 80 persen kasus total dari kasus tsb ini tidak mendapatkan proses penyelesaian, artinya tidak jelas kasusnya.

Sebanyak 10 persen ini ada tersangkanya tapi prosesnya berhenti, sisanya yang kemudian diadili," ucapnya.

Sehingga, Arif beranggapan budaya impunitas di tubuh Polri sangat kental yang berdampak pada lemahnya pengawasan internal maupun eksternal Polri.

"Di internal kita lihat Propam di kepolisian sering kali justru malah melindungi anggota, diproses secara etik namun kemudian pidananya tidak. Secara eksternal ada komnas ham ada kompolnas tetapi mereka tidak memiliki kewenangan lebih, untuk kemudian memastikan pengawasan itu berjalan," tuturnya.

Sementara itu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti soal kasus-kasus penyalahgunaan senjata api (senpi) yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Hal ini buntut terjadinya sejumlah kasus penembakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian baik terhadap sesama polisi hingga warga sipil beberapa waktu terakhir salah satunya penembakan terhadap seorang pelajar hingga tewas di Semarang, Jawa Tengah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved