Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kelakuan Ipda Muhammad Idris Minta Uang Urus Kasus Guru Supriyani, Kini Didemosi

Kelakuan Ipda Muhammad Idris tega minta uang untuk penanganan kasus guru honorer SDN 04 Baito, Supriyani

Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
Tiga pejabat kepolisian dan kejaksaan dicopot dari jabatannya gegara terlibat kasus pemerasan terhadap Guru Supriyani, guru honorer di Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dilaporkan memukul siswanya.Salah satu pejabat ini adalah Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Kelakuan Ipda Muhammad Idris tega minta uang untuk penanganan kasus guru honorer SDN 04 Baito, Supriyani.

Saat itu Ipda Muhammad Idris menjabat Kapolsek Baito Polres Konawe Selatan.

Kini Ipda Muhammad Idris harus menerima hukuman atas ulahnya.

Perwira pertama polisi itu dijatuhi hukuman berupa demosi dan penempatan khusus (Patsus).

Ia terbukti meminta uang sebesar Rp 2 juta dalam penanganan kasus guru honorer SDN 04 Baito, Supriyani

Ipda Muhammad Idris tak sendirian dihukum.

Polisi lainnya yakni Aipda Amirudin mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.

Hukuman terhadap kedua anggota polri ini berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar bidang profesi dan pengamanan (Bid Propam) di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/12/2024).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan sidang Ipda Muhammad Idris, dipimpin langsung Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch. Sholeh.

Sedangkan sidang Aipda Amiruddin dipimpin oleh Wakapolres Konawe Selatan Kompol Dedi Hartoyo.

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang kode etik, Ketua Komisi menyatakan bahwa Ipda Muhammad Idris terbukti melakukan pelanggaran berupa permintaan bantuan uang tunai kepada pihak guru Supriyani," kata Iis kepada sejumlah wartawan usai sidang kode etik di ruangan bidang Propam Polda Sultra, Kamis (5/12/2024).

Ketua komisi sidang kode etik, lanjut Iis, menjatuhkan putusan hukuman berupa patsus selama tujuh hari dan demosi satu tahun serta sanksi etik berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Hal yang sama juga berlaku kepada Aipda Amiruddin karena terbukti dalam persidangan melakukan pelanggaran berupa meminta uang kepada pihak Supriyani sebesar Rp2 juta.

"Dijatuhkan hukuman Patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun, serta sanksi etika berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh menambahkan bahwa kedua pelanggar tak hanya disanksi demosi tapi juga tunjangan kerja dan lain-lain juga tidak akan diberikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved