Wawancara Eksklusif Tribun Timur
Pengembang Wajib Serahkan PSU, Pemerintah Jamin Fasilitas
Dalam Podcast Bincang Kota Tribun Timur, Kepala Bidang Prasarana Umum Disperkim Makassar, Nurhidayat Sukardin menjelaskan seperti apa kebijakan PSU.
Penulis: Hasriyani Latif | Editor: Hasriyani Latif
Tidak semuanya. Aturannya menyatakan bahwa setelah pembangunan perumahan selesai, paling lambat 1 tahun PSU harus diserahkan ke pemerintah. Namun, ada perumahan yang sudah berdiri bertahun-tahun tetapi baru menyerahkan PSU-nya karena berbagai faktor, termasuk ketidaktahuan pengembang atau permasalahan administrasi.
Bagaimana dengan perumahan telantar?
Perda Nomor 1 Tahun 2023 memberikan solusi bahwa dalam kasus perumahan seperti ini, perwakilan warga bisa menyerahkan PSU ke pemerintah. Prosesnya melibatkan rembuk warga dan memenuhi prosedur teknis tertentu yang dibantu oleh dinas terkait.
Cek status PSU?
Masyarakat bisa mengakses media sosial resmi Dinas Perumahan Kota Makassar, yang rutin memposting informasi terkait. Mendatangi kantor Dinas Perumahan di Jalan Sultan Alauddin untuk berkonsultasi langsung.
Menghubungi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Dinas Perumahan untuk informasi lebih lanjut.
Peran masyarakat?
Menjaga fasilitas PSU seperti jalan, taman, dan drainase di lingkungan perumahan.
Mendorong pengembang untuk menyerahkan PSU jika belum dilakukan.
Melaporkan atau berkonsultasi dengan pemerintah jika ada kendala dalam proses penyerahan PSU.
Prioritas tahun mendatang?
Koordinasi dengan stakeholder untuk mendorong pengembang dan masyarakat menyerahkan PSU. Mempercepat proses penyerahan PSU, termasuk memberikan pelayanan kepada pengembang dan warga secara persuasif. Memastikan keberlanjutan pemeliharaan PSU, agar fasilitas yang telah diserahkan tetap layak dan bermanfaat bagi masyarakat.
Tantangan sering dihadapi?
Kurangnya literasi atau pemahaman masyarakat dan pengembang tentang pentingnya penyerahan PSU.Kompleksitas administrasi dan regulasi yang perlu dilalui untuk mencatatkan PSU sebagai aset pemerintah. Dinamika yang muncul saat berhadapan dengan pengembang dan masyarakat untuk menyelesaikan proses penyerahan.
Pesan untuk masyarakat?
PSU merupakan fasilitas vital untuk menciptakan hunian yang layak. Oleh karena itu, Dinas Perumahan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga dan mengawasi PSU di lingkungannya. Berkonsultasi dengan pemerintah jika ada permasalahan terkait PSU. Mendorong pengembang untuk memenuhi kewajibannya.(*)
Cerdas Kendalikan Hama: Ingat, Tikus Itu Cerdas dan Adaptif |
![]() |
---|
Pesan Waisak 2025: Kendalikan Tiga Akar Kejahatan |
![]() |
---|
Cerita Herdianto Marzuki Ketua DPRD Morowali, Alumnus UMI Pilih Ngekos 2 Periode |
![]() |
---|
Kunci Haji Mabrur: Jaga Niat, Pulang Jadi Pribadi Bermanfaat |
![]() |
---|
Aplikasi NITA: Bisa Top Up Kartu hingga Pantau Kondisi Jalan Tol Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.